Asisten I dan Kepala DPPPA Sumsel: Ini yang Diharapkan untuk Forum Anak Sumsel Periode 2023-2025
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra, M.H melakukan pengukuhan/pelantikan kepada Forum Anak Provinsi Sumsel untuk periode 2023-2025. Sebagai Pembina Forum Anak Sumsel periode 2023-2025 yakni Gubernur Sumsel H Herman Deru, dan Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya. Sebagai Pengarah untuk Forum Anak Sumsel 2023 yakni Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel, dan Dinas PPPA Provinsi Sumsel.
Adapun yang dilantik sebagai pengurus di Forum Anak Sumsel Periode 2023-2025 sebagai Ketua Forum Anak Sumsel adalah Muhammad Hasbinsyah Garni yang berasal dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Plus Negeri 17 Palembang, Wakil Ketua I dari SMA Negeri 1 Palembang, dan sebagainya.
Adapun tagline atau yel-yel dari Forum Anak Sumsel ini yakni Anak Indonesia bangkit bergerak, maju serentak selamanya berdampak. Kegiatan ini sendiri dipusatkan di auditorium Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (11/8/2023).
Dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, dia atas nama Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Sekda Provinsi Sumsel Ir SA Supriono mengukuhkan Forum Anak Sumsel untuk periode 2023-2025. Dimana Forum ini menjadi jembatan antara anak-anak dengan pemerintah terutama Pemprov Sumsel. Dimana anak-anak ini semua merupakan pewaris dan penentu maju mundurnya negara dan bangsa Indonesia di masa depan, di tangan kalianlah terletak masa depan bangsa dan negara kita.
Masa kanak-kanak adalah masa yang tak pernah terulang, sehingga hak-hak anak, termasuk hak kalian semua wajib untuk dapat dipenuhi pada masa kanak-kanak. Jangan sesekali hak-hak anak tidak terpenuhi, maka anak-anak dan kalian semua tidak akan pernah dapat menikmatinya selama hidup.”Di mana anak-anak adalah amanah dan sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga dan dilindungi karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi,” ujarnya.
Kemudian, secara filosofis anak mempunyai hak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Salah satu dari 31 hak anak yang saat ini masih dalam proses perubahan menjadi 24 hak anak diharapkan dapat dipenuhi antara lain hak anak untuk berpartisipasi.
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan yang dijamin oleh Undang-Undang. “Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman sesuai dengan usia dan tingkat kematangan berfikir,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, kebijakan pemerintah di bidang partisipasi anak antara lain adalah pembentukan wadah-wadah partisipasi anak sebagai media untuk mendengarkan dan menyuarakan aspirasi, pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan dalam pembentukan Forum Anak.
Forum Anak merupakan organisasi atau lembaga sosial yang digunakan sebagai wadah atau pranata partisipasi bagi anak yang belum berusia 18 tahun, dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau kelompok kegiatan anak yang dikelola oleh anak-anak dan perwakilan anak dari berbagai jenjang pendidikan formal yang dibina oleh pemerintah. “Forum Anak tersebut diharapkan dapat menjadi media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan. Selain itu, forum anak diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan anak-anak dan sesama anak-anak antar wilayah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumsel Henny Yulianti, S.IP.,M.M, Forum Anak adalah organisasi anak yang dibina oleh pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian PPPA RI dalam hal ini Dinas PPPA provinsi Sumsel menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah dan anak-anak.
Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak untuk mendorong keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan anak-anak. Forum ada sebagai pelapor dapat diartikan anak-anak aktif menyampaikan pendapat atau pandangan ketika mengalami, melihat atau merasakan tidak terpenuhinya hak dan perlindungan anak. “Sehingga Forum Anak dapat berperan sebagai agen perubahan dan generasi bangsa yang lebih maju lagi. Dan Forum Anak sebagai pelopor adalah mereka yang mampu mengajak dan membantu lingkungan sekitarnya kearah perubahan yang lebih berkemajuan lagi,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, dimana pada hari ini alhamdulillah sudah terbentuk dan pertemukan dengan Forum Anak Provinsi Sumsel untuk periode 2023-2025. Seperti apa yang telah disampaikan tadi, bahwa Forum Anak Provinsi Sumsel ini sebagai jembatan komunikasi antara anak-anak ke pemerintah. Mereka sebagai pelopor dan pelapor, maksud dari pelopor ini mereka memberikan contoh yang baik. Selain itu mereka dapat memberikan masukan-masukan kepada pemerintah dalam Musrenbang baik dikabupaten/kota maupun provinsi Sumsel. “Mereka sebagai pelapor ini, ketika melihat, mendengar keadaan di lingkungan sekitar mereka, baik di rumah, di lingkungan mereka tinggal atau di sekolah terhadap hal-hal yang tidak mendukung,” imbuhnya.
Masih disampaikannya, selain itu hak-hak anak itu diberikan kesempatan kepada anak-anak dari forum anak untuk mengkomunikasikan dan menyampaikan kepada pemerintah. Terkait dengan maraknya tawuran yang dilakukan oleh anak-anak itu dari Dinas PPPA Sumsel, kita sudah melakukan sosialisasi-sosialisasi tapi tentunya tidak kesemua sekolah, hanya sekolah-sekolah tertentu. Bukan hanya itu saja, kita juga ke beberapa kabupaten, bahwa kegiatan-kegiatan di luar dari kegiatan sekolah itu tidak boleh dilakukan oleh anak-anak. Termasuk sebenarnya harus ada pengawasan mereka, tidak hanya dari sekolah, tapi juga harus ada peran serta orang tua dan lingkungan di sekitar rumah. “Bahwa untuk anak-anak itu harus diberlakukan jamnya mereka kalaupun sudah malam itu tidak boleh lagi keluar. Walaupun sebenarnya banyak juga tawuran terjadi setelah jam sekolah, dan saat ini dibutuhkan pengawasan,” tandasnya. (Yanti)
