HeadlineNasionalNUSANTARAPalembangPolda SumselSUMSEL

Salah Satu Oknum Anggota DPRD Sumsel Dilaporkan Langsung Warga OKU Timur ke SPKT Polda Sumsel

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Heboh, ada oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) aktif berinisial AS. Dilaporkan langsung warga OKU Timur ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Kamis (26/01/2023).

Oknum anggota Dewan berinisial AS ini dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan atau pengelapan uang senilai Rp 105 juta. Dalam aksinya oknum tersebut dengan status sebagai anggota Dewan, merekrut tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur. Korban sekaligus sebagai Pelapor Eko Pujianto, warga Nusa Tunggal Kelurahan Nusa Tunggal Kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur. Laporan korban diterima pihak SPKT Polda Sumsel dengan nomor registrasi Nomor: LP / B / 53 / 1 / 2023 / SPKT/ POLDA Sumatera Selatan.

Pelapor Eko, dalam laporannya menjelaskan jika kejadian berawal pada bulan Maret 2022 lalu, dimana dirinya dihubungi Ahmad Abdullah Attamiyah melalui via telpon oleh Terlapor AS. Dimana Terlapor AS meminta untuk dicarikan orang yang akan dijadikan tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur. Untuk bisa menjadi pendamping calon tenaga perikanan dan pertanian tersebut Terlapor AS meminta mahar (sejumlah uang – red) melalui Ahmad Abdullah Attamiyah sebesar Rp 15 juta kepada setiap calon pendamping. Dimana Terlapor AS juga menjanjikan uang Rp 5 juta kepada Ahmad Abdullah Attamiyah untuk setiap orang yang telah direkrut. Alhasil Ahmad Abdullah Attamiyah pun berhasil merekrut empat orang pada Bulan Maret 2022 dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 60 juta. Uang sebesar Rp 60 juta tersebut oleh Ahmad Abdullah Attamiyah diserahkan kepada Terlapor AS dirumahnya yang berada diwilayah Belitang, Kabupaten OKU Timur. Selang seminggu kemudian Ahmad Abdullah Attamiyah kembali merekrut tiga orang lagi dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 45 juta. Oleh Ahmad Abdullah Attamiyah uang sebesar Rp 45 juta tersebut diserahkan lagi ke terlapor AS dirumahnya di Palembang. Setelah uang semuanya telah diserahkan kepada terlapor AS, Ahmad Abdullah Attamiyah menanyakan kepada AS kapan tes calon pendamping perikanan dan pertanian dilaksanakan.

Terlapor AS pun mengatakan tes akan dilaksanakan pada Juni 2022, namun setelah tes selesai dilaksanakan para korban tidak ada yang lulus menjadi calon pendamping perikanan dan pertanian. Karena rata rata para korban memiliki sarjana ekonomi, sedangkan yang dibutuhkan sarjana pertanian. Karena itulah para korban meminta agar uangnya yang diserahkan oleh Ahmad Abdullah Attamiyah kepada terlapor AS agar dikembalikan. Setelah diminta terlapor AS tidak bisa mengembalikan uang para korban senilai Rp 105 juta hingga membuat korban melapor ke Polda Sumsel.

Saat dikonfirmasi kebenaran dari laporan yang diterima pihak SPKT Polda Sumsel, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan belum mengetahui adanya laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor oknum anggota DPRD Provinsi Sumsel. “Akan saya cek dulu laporannya jika memang benar adanya laporan itu pasti akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Lain lagi dengan Terlapor AS, saat dikonfirmasi melalui via telpon, mengatakan agar dapat mempertanyakan langsung ke kuasa hukumnya atau lawyer. “Langsung saja hubungi lawyer aku, aku tahu maksud kamu nak konfirmasi laporan itu kan,” ujarnya singkat. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *