Spesialis Proyek Fiktif, Mukromin Muqsid Alias Romi Berhasil Meraup Keuntungan Pribadi Korban Mencapai Rp 650 juta
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Di duga spesialis proyek fiktif, Mukromin Muqsid alias Romi, untuk melancarkan aksinya keponakan Wakil Bupati Banyuasin ini nekat mencatut nama pamannya, tersangka berhasil meraup keuntungan pribadi dari korban mencapai Rp 650 juta. Romi, dalam menyakinkan salah satu korban Lawalata, mengunakan nama dan jabatan pamannya, Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin. Slamet Samosentoro, dalam proyek perawatan jalan di Banyuasin, bahkan untuk meyakinkan korban, tersangka Romi mengajak korban bertemu di pendopo rumah pamannya dan meninjau lokasi proyek yang dimaksud. Membuat korban yakin dan langsung menyetorkan uang dalam 3 tahapan. Atas laporan korban Lawalata di Polsek Ilir Timur (IT) 2 Palembang, tersayang Romi tak berkutik saat diamankan dirumahnya Jalan Yayasan 1 No 1741 Rt 16 Rw 05 Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT 2 Palembang. “Kita menangkap seorang pria kasus tipu gelap proyek fiktif. Tersangka nekat menipu dengan mengaku keponakan Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin dan juga mencatut nama Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, dengan total kerugian korban Rp605 juta,” kata Kapolsek Ilir Timur II (dua) Palembang, Kompol M Yuliansyah kepada wartawan, Kamis (09/12).
Masih dikatakan Kapolsek. Jika tersangka Romi, menjanjikan proyek yang ada di daerah Banyuasin tepatnya proyek pembangunan jalan yang berada di empat ruas Jalan Rawasari Jalan Rimba Balai Jalan H M. Isa dan di Jalan Rimpo Kemampo, proyek didapat dari wakil bupati Banyuasin. Sabtu (12/06) lalu. “Kepada korban, tersangka ini mengaku proyek fiktif itu didapat dari wakil bupati Banyuasin yang merupakan pamannya,” katanya.
Untuk modus tersangka, dijelaskan Kompol Yuliansyah, tersangka mengajak korban bertemu dengan Wabup. Namun, kedatangan tersangka ketika bertemu wabub dengan dalih berpura-pura hendak meminta pekerjaan. Usai bertemu Wabup, korban pun bertambah yakin. Lalu, korban pun kembali diajak tersangka ke lokasi proyek fiktif tersebut. Saat dilokasi tersangka kembali menyakinkan korban bahwa proyek tersebut ada. “korban diajak ke rumah Wabup, datang ke sana pura pura minta pekerjaan, Agar proyek tersebut bisa terealisasikan, tersangka meminta korban untuk memberikan uang sebesar Rp605 juta, yang mana uang tersebut akan diberikan kepada Wabup dan Dinas PU Banyuasin,” jelasnya.
Usai menerima uang dalam bentuk tunai, yang dibayar korban tiga kali secara bertahap. Tersangka kembali menipu korban dengan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif dan memberikannya kepada korban, agar korban bertambah yakin. Karena proyek tak kunjung di dapat membuat korban curiga dan melaporkan hal tersebut. “Korban pun mulai curiga, karena proyek tersebut tak kunjung ada, akhirnya korban melapor ke polisi pada Agustus 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, proyek tersebut ternyata tidak ada. Itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dan pemeriksaan ke Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp605 juta tersebut, bahkan tersangka ini menjamin sertifikat tanah yang ternyata tanah warisan,” tuturnya.
Anggota pun menangkap tersangka tanpa perlawanan di kediamannya beberapa waktu lalu. Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti kwitansi, RAB, uang tunai dan rekening koran . “Tersangka kini di tahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun,” jelasnya.
Sementara itu tersangka Romi, mengaku ia baru satu kali melakukan penipuan. Selain itu tidak ada uang dan tidak ada pekerjaan maka ia pun berinsiatif untuk melakukan penipuan tersebut . “uangnya sudah habis buat kebutuhan sehari – hari dan membangun rumah,” ungkapnya.(Ly).




