HeadlineNasionalPalembangPolda SumselSUMSEL

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Akhirnya Menetapkan Reza Ghasarma Dosen Unsri Sebagai Tersangka

PALEMBANG. MEDIASRIWIJAYA – Akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan , menetapkan Reza Ghasarma Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai TERSANGKA. Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Sumsel usai gelar perkara. Jumat (10/12). “Hari ini pukul 14.00 Wib sampai 15.00 Wib dilaksanakan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka, surat penahanan sudah ditandatangani dan penahanan sudah berlaku mulai hari ini Pukul 24.00 Wib selama 20 hari kedepan,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renata Kompol Masnoni.

Penetapan tersangka terhadap Reza, dijelaskan Dirreskrimum Polda Sumsel, sejak menerima laporan para korban berinisial C, F dan D mahasiwi Fakultas Ekonomi Unsri, pada 01 Desember 2021 kemarin. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan Lidik secara intensif, selama 3 hari kasus naik ke tahap Penyidikan. Jumat (10/12) pagi tersangka di pangil menjadi saksi. Dari pemeriksaan saksi ini dan gelar perkara Reza Ghasarma ditetapkan tersangka.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga memeriksa 9 saksi, dan mengamankan beberapa barang bukti, dimana tersangka merupakan dosen pembimbing korban (C,F dan D) yang mana tersangka telah mengirimkan chat yang mengandung pornografi. Membuat para korban tidak senang dijadikan objek pornografi. “Barang bukti yang diamankan 3 unit handphone korban, 1 unit handphone tersangka, bukti bukti chat, selain tulisan juga menurut keterangan saksi juga dengan suara suara yang tidak pantas, desahan dan sebagainya,” ujarnya.

Lanjut. “Bukti kuat, di mana kita sudah kerjasama dengan telkom, kami sudah mendapatkan barang bukti bahwa nomor yang digunakan untuk itu, merupakan nomor yang bersangkutan,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar. Walau penyidik telah menyatakan jika nomor ponsel yang ngechat para korban merupakan nomor kontak tersangka, tapi yang bersangkutan membantah. “Sampai saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya, tetapi penyidik memiliki alat bukti yang cukup hingga bisa dilakukan penahanan,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, setidaknya tersangka Reza Ghasarma, disuguhkan dengan 35 pertanyaan dari Penyidik Unit 3 Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumsel, atas kasus pelecehan terhadap korban C mahasiswi jurusan Ekonomi. “35 pertanyaan ditujukan kepada saudara tersangka, sampai saat korban baru 3, kita menghimbau jika masih ada korban lain silakan melapor, guna membuat terang kasus ini,” harapnya.

Usai penetapan tersangka, sesuai SOP oleh penyidik tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara Palembang, guna pemeriksaan kesehatan barulah tersangka dilakukan penahanan di ruang Tahti Polda Sumsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 9 dan Pasal 35 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi ‘… setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi…’. Tersangka terancam pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu. Ghandi Arius SH, Kuasa Hukum tersangka reza, mengakui jika penetapan status tersangka merupakan kewenangan penyidik, dan sesuatu profesi mereka akan secaravprofesional menghampingi kline mereka. “Penetapan status kline kami sebagai tersangka, itu kewenangan penyidik termasuk penahanan, demi kelancaran pemeriksaan sehingga diinapkan, dan kline kami maklum, harapan kita kasus ini menarik, kami tim pengacara secara profesional akan menghadapi kasus ini, dan melakukan pendamping, dan dalam waktu secepatnya kita akan melakukan pengajuan penangguhan penahanan, karena itu hak kline kami,” ujar Ghandi.

Kedepan, masih dikatakan Ghandi, pihaknya akan melapor balik, termasuk para saksi yang juga ke tiga korban, “tetap kita akan melaporkan balik, tidak menutup kemungkinan para korban juga,” ujarnya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *