Tim Opsnal Polsek Kemuning Polrestabes Palembang, Berhasil Mengungkap dan Menangkap Dua Pelaku Penusukan
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Hanya butuh waktu kurang lebih satu minggu, tim opsnal Polsek Kemuning Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penusukan, dimana korban Beni Hendri (46) saat itu sedang menagih uang distribusi karcis kepada pedagang mengalami 9 lubang tusukan benda tajam.
Dua tersangka yang diamankan yaitu, tersangka Amir alias Cakuk (51) warga Jalan Masjid Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang dan rekannya tersangka Indra Budiman (34) warga Jalan Soak Simpur Tahap III Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang. Dengan barang bukti sebuah obeng yang sudah patah, baju korban dan baju milik tersangka. Sedangkan barang bukti satu buah gunting yang sudah dimodifikasi milik tersangka Cakuk masih dalam pencarian (dibuang tersangka-red).
Kejadian berawal, tersangka Cakuk ditemani tersangka Indra mendatangi korban Beni yang saat itu sedang melakukan penarikan distribusi karcis kepada pedagang Pasar Swasta Km 5 Jalan Kolonel H Burlian Kelurahan Ario Kemuning Palembang, pada hari minggu (17/9) sekitar pukul 05.15 Wib. “kejadiannya di dalam pasar swasta km 5, peristiwa utamanya pengeroyokan atau penganiayaan dengan kekerasan, kejadian ini bermotifkan dendam tidak suka, kemudian emosi, membuat tersangka melakukan tindak kejahatan dengan menusuk korban,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo S, didampingi Kapolsek Kemuning, Kompol Nora dan Kanit Reskrim Iptu Rosihan. Jumat (29/9).
Dijelaskan Kapolrestabes Palembang, Tersangka Cakuk, dengan korban Beni saling kenal. Disaat kejadian tersangka Cakuk meminta uang kepada korban sebesar Rp 50.000 dengan alasan untuk beli susu anaknya. Tapi mendapat tanggapan lain dari korban mengingat tersangka Cakuk ini setiap hari meminta uang sebagai balas jasa, yang berujung cek cok mulut.
Dengan modal gunting yang sudah dimodifikasi seperti pisau lalu disimpan tersangka Cakuk di saku nya, sedangkan rekannya tersangka Indra membawa obeng yang sudah patah saat berada di TKP penusukan. “ini sudah direncanakan, karena barang bukti yang digunakan untuk kejahatan menganiayaan dan penusukan ini sengaja di bawa, dan mempersiapkan diri sambil mendatangi TKP, senjata tajam utama dalam pencarian karena tersangka Cakuk ini meletakan atau melemparkan alibinya di TKP, namun masih dalam pencarian, tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk beli susu anaknya, sebelum menusuk tersangka ini sempat meneguk minuman keras,” ujarnya.
Karena kesal tersangka cakuk mengeluarkan gunting yang sudah dimodifikasi seperti pisau dari saku kanan lalu menusuk korban sebanyak 7 lubang, tidak sampai di situ rekan tersangka Indra dengan mengunakan obeng kembali menusuk sebanyak dua kali di bagian belakang tubuh korban.
Akibatnya, korban Beni mengalami 9 lubang tusukan benda tajam di bagian, 2 tusukan di bagian lengan, satu tusukan di ketiak kanan, dua tusukan di bahu kanan, satu tusukan di bahu kiri, satu tusukan di bawa.bahu kanan. Satu tusukan di pinggang kanan dan satu tusukan di paha kanan. “korban mengalami 7 tusukan oleh tersangka utama tersangka cakuk, dan
2 tusukan dari tersangka Indra mengunakan obeng. Kondisi korban saat ini sudah membaik karena di rujuk oleh anggota kita ke RS Bhayangkara tersangka Cakuk kita jerat dengan pasal berlapis karena merupakan seorang residivis kasus yang sama” ujar Kombes Pol Haryo.
Mendapat laporan pihak kepolisian dari Polsek Kemuning langsung bergerak ke TKP dan melakukan penyelidikan. Korban Beni dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang. Sementara itu, usai melakukan penusukan kedua tersangka langsung kabur. Tersangka Indra berhasil diamankan dirumahnya, sedangkan tersangka Cakuk sempat pulang kerumahnya lalu memilih kabur ke rumah temannya di kawasan Betung Banyuasin dan berhasil ditangkap disana.
Sementara itu, tersangka Cakuk, yang seorang residivis dalam kasusyang sama dan menghirup udara bebas di tahun 2021 kemarin, mengaku jika dirinya meminta uang beli susu anaknya, mengingat korban memiliki hutang budi kepadanya.”korban kenal aku, aku tersinggung waktu aku minjam uang dia marah marah, aku sudah sering minjam dengan korban biasanya jatah aku ada terus tiap hari,” aku tersangka Cakuk.
Diakuinya, dalam perjanjian pengelolaan pasar dimana korban Budi berjanji akan memberikan jatah jika korban berhasil menguasai pasar swasta tersebut, “dia berjanji jika berhasil akan ada bagian sedikit bagi sedikit. Tapi setelah enak dia (korban ) lupa sama aku, dia kan Kepala Pasar disana, tidak banyak hanya 10 ribu atau 5 ribu untuk ongkos minyak, usai nusuk aku balek kerumah baru ke betung tempat disana aku ditangkap,” ujarnya. (Ly)





