6 orang Karyawan Federal International Finance (FIF) Nekat Melakukan Rakayasa dan Penipuan Kontrak Jaminan Fidusia Fiktif
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – 6 orang Karyawan Federal International Finance (FIF) yang bergerak di dalam pembayaran leasing di Jalan Basuki Rahmat Palembang. Lantar tidak mencapai target dalam sebulan, nekat melakukan rakayasa dan penipuan Kontrak Jaminan Fidusia Fiktif. Yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1.368.723.134.
Ini lah 6 tersangka karyawan Perusahaan FIF, yang diamankan petugas Kepolisian dari Unit 2 Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel. Tersangka berinisial IR (37) status sebagai Kepala Unit PT FIF. Sedangkan 5 tersangka sebagai Marketing Credit Eksekutif yaitu, tersangka RT (32). Tersangka PR (33). Tersangka MAJ (35). Tersangka SS (30) dan tersangka AN (28). “Kita melakukan konprensi kontrak fiktif, korban salah satu perusahaan finance di Palembang, dalam kasus ini ada 6 tersangka sudah kita tahan dan otak pelaku ini tersabgka IR, dia Kepala Kios (Unit) di salah satu Finance, ke enam tersangka ini statusnya karyawan, kerygian kurang lebih 1,3 Milyar,” ungkap Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha P. Kamis (21/9).
Selain itu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupah, 162 buah BPKB yang menjadi agunan atau BPKB yang tidak ada sepeda motornya. 162 kontrak fiktif. 162 akta fidusia. Surat pernyataan tersangka. Satu buah berkas hasil audit dan satu unit habdpone. Ke enam tersangka ini ditangkap Unit 2 Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel, langsung oleh Kasubdit II, AKBP Hadi Saefuddin, pada hari rabu (02/8), dimana ke enam tersangka di tangkap atas laporan korban Simon Darwin Gultom, karyawan PT FIF.
Terkait modus, dijelaskan Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel. kawanan tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga Agustus 2023. Hal ini terungkap saat tersangka IR mengajukan pengunduran diri, serta menyerahkan data-data kontrak fiktif. Saat dilakukan audit internal terkait data yang diserahkan tersangka IR, kepada konsumen secara acak, didapati jika konsumen tersebut tidak pernah mengajukan pembayaran.
Ternyata tersangka IR bersama 5 tersangka yang lain, membeli BPKB secara langsung atau dengan cara online, yang mana kendaraannya sudah tidak ada atau hilang, dengan harga bervariasi dari harga Rp 400 ribu hingga Rp 2 juta. Yang mana dugaan awal 162 buku BPKB tersebut palsu. Akan tetapi setelah di cek keabsahannya di Ditlantas Polda Sumsel, ternyata 162 buku BPKB yang diamankan ternyata asli. “Mengunakan BPKB dari perusahaan pembiayaan dengan mengunakan data data palsu, mulai dari BPKB, KTP, pengajuan palsu semua, BPKB yang kita sita semuanya asli, dimana BPKB didapat tersangka dari masyarakat yang kendarannya hilang ada juga didapat dari market plas atau secara online, BPKB nya ada 162, dan ini masih pendalaman kami ,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka IR mengakui jika dirinya terdesak, lantaran dalam satu bulan target yang ditentukan perusahaan kepada dirinya dan tim sebanyak 150 sedangkan dirinya hampir hanya 120. Selain itu uang perusahaan hasil penipuan digunakan untuk keperluan keluarga. “Saya melakukan dari akhir 2021 sampai 2023, terungkap kasus ini saat saya mengajukan pengunduran diri, saya nekat karena kebutuhan hidup dan target yang terlalu tinggi 150 perbulan dan yang tercapai hanya 120 perbulan, kami satu tim ada 5 orang,” akunya.
Atas perbuatannya ke 6 tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polda Sumsel, dan di jerat dengan Pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling rendah 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda paling sedikit 10 juga dan maksimal 100 juta. (Ly).




