48 Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal Ditutup
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Selama oprasi penertibakan oleh tim gabungan, setidaknya sebanyak 48 tempat lokasi penyulingan minyak Ilegal (ilegal refinery) di dua lokasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel, ditutup petugas. “Di hari pertama tepatnya tanggal 21 November di TKP Desa Sukajaya Simpang Berdikari Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba lokasi yang di tutup sebanyak 33 lokasi, Hari ke dua di Desa Sukajaya Simpang Patin sebanyak 15 titik lokasi yang ditutup.” ungkap Kasubdi IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.AKBP Tito Dani, ST., SH., MH. Sabtu (25/11/2023).
Untuk personel yang terlibat dalam penutupan lokasi penyulingan minyak ilegal ini, dikatakan AKBP Tito terdiri beberapa personel gabungan dari, personel Satbrimob Polda Sumsel sebanyak 150 personel, Sabahra Polda Sumsel sebanyak 50 personel, Ditreskrimsus Polda Sumsel sebanyak 50 personel, Polres Muba sebanyak 40 personel, Biddokes Polda Sumsel sebanyak 6 personel, Propam Polda Sumsel ada sebayak 4 personel, Pomdam II Sriwijaya sebanyak 10 personel, Satpol PP Kabupaten Muba sebanyak 40 personel. Selain itu petugas juga di bantu pihak PT Pertamina, SKK Migas dan Petugas Pemadam Kebakaran dari Muba.
Selama proses penutupan lokasi penyulingan minyak ilegal, dituturkan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, sempat mendapat perlawanan dari warga masyarakat pada hari kedua, akan tetapi dengan kesadaran masyarakat akhirnya kembali tertib tanpa perlawanan. “Di hari pertama tidak ada perlawanan, karena pemiliknya sudah meninggalkan lokasi, hari kedua ada informasi dari Intel akan ada perlawanan dari masyarakat, dan mereka sudah siap di jalan,” jelasnya.
Lanjut dikatakan Tito, penutupan lokasi penyulingan minyak ilegal ini atas instruksi langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, guna menghindari bentrok kita memanggil kepala desa, tokoh masyarakatnya, pihak kecamatan serta pemilik penyulingan untuk berdiskusi, melakukan pembongkaran.”Setelah berdiskusi dan menjelaskan jika ini atas perintah pimpinan, jadi mau tidak mau harus tetap kita bongkar, dan mereka minta supaya di beri kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, yang dilakukan hari itu juga di awasi dan dibantu oleh kita,” tuturnya.
Agar tidak berdirinya kembali pondok pondok untuk operasional penyulingan minyak ilegal, petugas kepolisian membuat surat pernyataan bagi pelaku pelaku pemilik lokasi penyulingan agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kita buat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan ilegal refinery lagi, dan hari kedua akhirnya aman terkendali,, dan penertiban ini akan berlanjut,” ungkap Tito.
Lebih lanjut Tito mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo bahwa tidak ada toleransi terhadap ilegal drilling atau ilegal refinery, “Siapa pun pelakunya harus ditindak tegas,” ujarnya. (Ly).




