12 Mantan Kades OI dan OKI serta 1 Kontrakan Terancam 20 Tahun Penjara
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan kegiatan fasilitas lapangan olahraga, dari Kemenpora Republik Indonesia Tahun 2015 lalu. 13 dari 12 mantan Kepala Desa (Kades) Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komreng Ilir (OKI) serta 1 orang Kontrakan terancam pidana 20 tahun penjara.
12 orang mantan Kades dan 1 orang kontraktor diamankan Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, dalam kasus yang sama sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Sumsel, bahkan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Mengingat sudah tahap 2 atau P21 sedangkan satu Kades lagi sudah meninggal dunia.
12 Kades dengan inisial HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, SU, FY, IL , HP, ZA dan seorang kontrakan dengan inisial ZA. Terlibat korupsi pada kegiatan fasilitas lapangan olah raga di Desa Dalam Wilayah OKI dan OI.
11 pelaku merupakan mantan Kades di Kabupaten OI, dua mantan Kades dari Kabupaten OKI dan satu orang kontraktor mereka terlibat kasus korupsi bantuan fasilitas lapangan olahraga program dari Kemenpora RI 2015 lalu. “Total ada 13 kades yang terlibat korupsi lapangan olahraga, satu diantaranya sudah meninggal dunia sehingga secara keseluruhan ada 12 mantan kades yang bakal di proses secara hukum,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani. Rabu (26/10).
Dijelaskan Kombes Pol Barly. Dari hasil penyelidilan dan pemeriksan didapatkan fakta bahwa kegiatan fasilitas olahraga di Desa dalam wilayah OKI dan OI, ditemukan adanya penyimpanan dalam proses pembangunan, proposal, penetapan penerima proposal, dan penetapan penerima fasilitasi.
Bukan hanya itu. Pada pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan pelaporan dan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan pembuatan ketentuan dan tidak mempedomani Persekmenpora Nomor 1459 Tahun 2015 Tentang lapangan tentang juknis perubahan fasilitas lapangan olahraga serta pemeriksaan fisik terpasang adanya kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Sehingga merugikan keuangan negara. “Untuk modus operasi yang mereka lakukan, kita mendapati bahwa mereka ini melakukan penyimpangan pembangunan lapangan olahraga di dua Kabupaten OKI dan OI,” jelasnya.
Hal ini didapatkan usai anggotanya Subdit III Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel turun ke lapangan. Atas ulanya total kerugian keuangan negara terhadap kegiatan fasilitasi lapangan olahraga di Desa dalam wilayah Kabupaten OKI dan OI mencapai Rp1,3 miliar dimana per desanya mendapatkan kurang lebih Rp190 juta. “Kasus ini sendiri berhasil kita ungkap atas pengembangan yang kita lakukan terkait kasus yang sama di OKU Selatan dan Empat Lawang. Selain itu untuk para pelaku ini berkasnya sendiri sudah P21 dan akan diserahkan Kejaksaan, ” terangnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI NO 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) hurup ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun denda minimal 200 juta maksimal 1 Milyar. (Ly).




