Warga Desa Prajen Unjuk Rasa Minta Pilkades Diulang
BANYUASIN, MEDIA SRIWIJAYA — Sikap kekecewaan warga pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Banyuasin yang digelar pada (17/11) mulai bermunculan di sejumlah desa dalam Kabupaten Banyuasin.
Senin (13/12) sedikitnya ada 5 desa yang melakukan aksi protes akibat adanya dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkades. Salah satunya ialah Desa Prajen Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin. Warga Desa Prajen turun aksi mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk membatalkan hasil pemilihan kepala desa dan mengulang kembali Pilkades di Desa Prajen.
Salah satu calon Kepala Desa Prejen, kandidat nomor urut 5 Mardianto Mahbub mengatakan, sehubungan dengan proses dan hasil Pemilihan Kepala Desa Perajin Periode 2022 – 2028, kami calon Kepala Desa Nomor Urut 1, 2, 4, dan 5 menyatakan keberatan dan tidak mengakui Calon Nomor Urut 3 unggul dalam Pemilihan Kepala Desa Perajin tanggal 17 November 2021.
“Karena dalam pelaksanaan Pemilihan Sistem E-Voting diduga penuh dengan kecurangan. di antaranya ialah, tidak terjadinya pencocokan dan pengecekan surat undangan yang diberikan oleh masyarakat, benar atau tidak surat undangan pemilihan tersebut memang benar kepemilikannya, seharusnya dibuktikan dulu dengan E-KTP atau kartu keluarga,” katanya.
Salain itu, waktu penutupan data base perangkat E-Voting dan struk perolehan suara di setiap bilik terlihat ada kejanggalan, di bilik 1 ditemukan tidak balance hasilnya dengan bilik yang lainnya, sedangkan Bilik 1 sering mengalami masalah/error tetapi memiliki total suara paling tinggi dibandingkan bilik yang lain.
“Serta adanya pembatasan hak pilih masyarakat yang akan memilih waktunya dibatasi sampai pukul 13:00 WIB, sehingga banyak masyarakat yang sudah datang ke TPS tetapi tidak diperbolehkan oleh panitia untuk melakukan pemilihan,” tuturnya.
Dan tidak dilakukannya penghitungan surat undangan apakah sesuai dengan hasil suara yang tercatat dalam sistem E-Voting. “Intinya dalam pelaksanaan Pilkades Serentak pada (17/11/2021) kemarin di Desa Prajen, panitia Pilkades Desa Prajen tidak menjalankan peraturan sesuai dengan Perbub yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuasin. Untuk itu, kami meminta kepada Bupati Banyuasin untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan mendiskualifikasi calon kepala desa yang melakukan kecurangan, dan meminta dilakukannya pemilihan ulang calon kepala desa,” tandasnya. (ydp)
