HeadlineNUSANTARAPagaralamPolitikSUMSEL

Pilkades Pulau Panggung Gagal Karena Calon Tunggal

LAHAT, MEDIASRIWIJAYA  -Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Lahat usai sudah digelar pada 9 Desember ini. Namun untuk desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti, PUMI gagal total. Pemicunya lantaran calon kepala desa (Cakades) Pulau Panggung yang maju dan memenuhi persyaratan hanya satu calon. Lantaran hanya satu calon menyebabkan Pilkades tak bisa dilaksanakan. Sehingga untuk menjalankan roda pemerintahan desa ditangani oleh Pjs Kades yang sudah ditunjuk sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lahat, Darul Effendi ketika dikonfirmasi media ini Sabtu (11/12) menyatakan karena hanya satu calon alias tunggal maka Pilkades Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti PUMI batal, sesuai dengan aturan minimal dua calon dan maksimal lima calon. “Aturan untuk jumlah calon maksimal 5 orang dan minimal 2 orang.”terangnya. Dilanjutkan Darul, untuk pemerintahan desa sudah ditunjuk Pjs.Kades. “meski Pilkades gagal namun roda pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana biasa,karena ada Pjs-nya.”imbuhnya.

Sementara Pjs.Kades Pulau Panggung, Kamil mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh panitia Pilkades setelah berkoordinasi dengan Dinas Pemdes hanya satu calon, akibatnya Pilkades tidak bisa dilaksanakan alias gagal. “Karena Pilkades batal maka yang menjalankan pemerintahan Desa Pulau Panggung adalah Pjs Kades,”tutupnya.(Rep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *