Waduh, Kasus Pedofilia di Ponpes AT Lagi, Kasus Baru, Tersangka Baru!
Keterangan foto: Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga. Saat memimpin konprensi pers didepan Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel.
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Kasus tindak pidana perbuatan asusila di bawah umur, yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) AT Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel), memasuki babak baru kembali. Dimana dari hasil penyelidikan mendalam atas kasus asusila sebelumnya dengan tersangka Junaidi, yang dilakukan oleh petugas kepolisian dari Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Sumsel, ternyata di tampat yang sama terdapat tersangka dengan korban baru.
Atas temuan tersebut, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan langsung menurunkan tim, di bawah pimpinan Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil kembali menangkap satu tersangka berinisal IA (20) yang tak lain sebagai Wali Asrama sekaligus pengajar dan petugas yang menerima hapalan Al Quran para santri, saat itu berada di dalam salah satu asrama. Kamis (30/9) sekitar pukul 15.00 Wib.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan atas kasus sebelumnya (tersangka Junaidi – red), yang ditangani Subdit IV mengungkap tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawa umur, di sebuah lembaga pendidikan di OI. Hasil pengembangan itu muncul lagi perkara baru dengan tersangka berbeda dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh Subdit IV Kompol Masnoni dan kawan-kawan, “ ungkap Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga. Saat memimpin konprensi pers didepan Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel.
Selain mengamankan tersangka IA, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu setel pakaian korban, satu setel pakaian tersangka, SK pengangkatan IA selaku tenaga pengajar dan pengasuh santri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas dari Unit 3 Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumsel. Tersangka IA, yang masih dalam status mahasiswa ini, dilaporkan (28/9) oleh orang tua korban, jika anaknya berinisial TK (13) yang masih duduk di kelas 8, telah menjadi korban asusila. “Kemudian dalam pengembangan penyelidikan baru satu korban, masih kita lakukan verifikasi artinya dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa pelaku berinisial IA ini benar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku sendiri merupakan pengajar di salah satu pondok pesantren di OI, korbannya adalah siswanya sendiri,” jelas Wadir Reskrimum Polda Sumsel ini.
Setidaknya aksi bejat tersangka IA dilakukan dengan cara menyodomi sebanyak 15 kali di bulan September 2021, dan perbuatan cabul di bulan lainnya, bahkan tersangka dengan buasnya mengarap tubuh korban dengan berbagai cara dari menyodomi, mencium, memegang dan mengoral alat kelamin tersangka sampai keluar sperma hal itu dilakukan tersangka dengan ancaman selama di Ponpes seperti dicubit, dipukul,bahkan dicari -cari kesalahannya sehingga dapat dihukum dengan teman yang lain. “Sementara ini masih kita upayakan pengembangan korbannya masih 1 orang dan perbuatan tersebut telah dilakukan berkali-kali setidaknya sebanyak 15 kali sekitar September 2021 ini lah, bentuknya bermacam-macam ada yang disodomi ada ada tindakan asusila yang lain, dari fakta yang kita temukan korban diancam anak ini terpaksa menuruti apa yang diinginkan oleh pelaku karena adanya ancaman tersebut,” ujar AKBP Tulus Sinaga.
Saat ini petugas masih melakukan pendalam atas kasus asusila di Ponpes AT di OI ini mengingat pada kasus sebelum dengan tersangka Junaidi dimana korban mencapai 26 orang anak yang bawah umur, sebaliknya di tempat yang sama dengan profesi yang Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumsel kembali mengamankan tersangka IA dengan korban baru satu orang, dugaan kuat antara tersangka Junaidi dengan tersangka IA saling kenal. “Pelaku ini (IA) berprofesi yang sama dengan pelaku sebelumnya (junaidi) dan melakukan perbuatan yang sama dengan sebelumnya, hanya korbannya berbeda. Dugaan kuat antara pelaku IA dengan pelaku J saling kenal. Tapi ini masih kita dalami,” jelasnya.
Atas perbuatanya tersangka IA dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2) dan (4) Jo 76 E UU RI dimana ‘setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pencabulan yang dilakukan oleh tenaga pendidik, ancaman hukuman 15 tahun penjara di tambah 1/3.
Kasus asusila di Ponpes AT ini telah menjadi perhatian serius semua pihak mengingat para korban anak anak dibaw umur, untuk itu Polda Sumsel bekerjasa dengan Pemerintah Daerah dalam hal pendampingan para korban, seperti dengan UPTD PPA (unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak) dan Dinas Sosial Provvvinsi Sumsel (pekerja sosial)
Mengingat para korban merupakan anak anak dibawa umur, pihak kepolisian sangat berhati hati dalam proses penyelidikan untuk itu dilakukan rencana tindak lanjut, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lain, dan melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam hal pemulihan psikologi anak serta melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. (Ly)

Keterangan foto: Tersangka berinisal IA (20) yang tak lain sebagai Wali Asrama sekaligus pengajar dan petugas yang menerima hapalan Al Quran para santri, saat itu berada di dalam salah satu asrama. Kamis (30/9) sekitar pukul 15.00 Wib ditangkap aparat.




