Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Menindak Lanjuti Temuan Adanya Lokasi Penimbunan BBM
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Kembali personel Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Terkhusus (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel, menindak lanjuti temuan adanya lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) olahan jenis solar. Senin (12/06) sekitar pukul 15.00 Wib.
Diketahui lokasi penimbunan BBM jenis solar, yang berada di Jalan Lintas Palembang – Prabumulih Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, dimana lokasi penimbunan hanya berjarak 500 meter dari Mako Polres Ogan Ilir (OI) Sumsel.
Petugas dari Unit 2 Subdit IV Tipidter Polda Sumsel, langsung melakukan pengecekan di lokasi, yang di pimpin langsung oleh Panit 2 Subdit Ian Tipidter, Iptu Irawan Adi Candra didampingi Waka Polres OI, Kompol Hermansyah, SH. Kabag Ops Polres OI, Kompol Kusyanto. Danramil Indralaya, Kapten Inf Alex Hendra dan Sat Pol PP Kabupaten OI. “Personel melakukan pengecekan bersama jajaran Polres OI, Polsek Indralaya Utara, Danramil Indralaya dan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir di lokasi diduga tempat penyimpanan BBM olahan di jalan Lintas Palembang – Prabumulih,” ungkap AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit IV, AKBP Tito Dani. Selasa (13/06).
Dikatakan Yudha, di TKP petugas mendapatkan beberapa barang bukti. Di TKP kita menemukan 90 buah baby tank kapasitas 1.000 liter atau 1 ton, dimana 9 buah baby tank berisikan BBM olahan dan 82 baby tang dalam keadaan kosong, 7 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisi BBM olahan. “Di TKP kita menemukan 90 baby tank kapasitas 1.000 liter dan 7 buah drum kapasitas 200 liter. Untuk BBM itu 10.400 liter BBM olahan,” jelasnya.
Dikatakannya. Terhadap temuan di lokasi dimana petugas menemukan sebuah Plang Banner yang telah terpasang bertuliskan ‘himbauan bahwa gudang sudah dalam pengawasan dan penyelidikan Unit Idik II Satreskrim Polres Ogan Ilir, dijelaskan Wadir Krinsus Polda Sumsel, saat ini pihaknya telah melakukan pendalaman sejauh mana proses hukum penemuan lokasi penimbunan BBM tersebut.
Di TKP gudang penimbunan. BBM Ilegal ini hanya seluas 30 x 40 meter dengan ditutupi seng saja. Dalam penelusuran petugas diketahui gudang BBM olahan ini sudah berlangsung selama 5 bulan dan tidak diketahui siapa pemiliknya. “tim penyelidik kemudian melakukan berkordinasi dengan pidsus ogan ilir terkait penyelidikan yang dilakukan oleh satreskrim polres ogan ilir.” jelasnya. (Ly)
