HeadlineHukum&KriminalOgan IlirPolda SumselSUMSEL

Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kembali Temukan Gudang BBM Ilegal

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel, kembali mendatangi lokasi gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, Minggu (11/6) sekitar pukul 01.00 Wib. Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat, yang melaporkan kepada pihak kepolisian jika di tempat tinggal mereka ada gudang penyimpanan BBM Ilegal, bertempat di Jalan Lintas Palembang – Indralaya Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel. “Pengungkapan ini tindak lanjut dari pengaduan masyarakat tentang dugaan tempat penyimpanan BBM ilegal di Desa Payakabung OI,” ungkap AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit IV, AKBP Tito Dani.

Mendapat informasi tersebut, dikatakan AKBP Putu, pihaknya langsung menurunkan tim yang dipimpin langsung oleh Iptu Irawan Adi Candra, Panit 2. Langsung menuju TKP gudang penimbunan BBM Ilegal yang berjarak 250 meter dari lokasi perumahan warga setempat terdapat gudang yang dikelilingi pagar seng dengan luas 20 x 30 meter. “Di dalam gudang 20 x 30 meter itu, petugas menemukan 30 baby tank bekas dalam keadaan kosong,” ujar Wadir Krimsus Polda Sumsel.

Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pun melakukan penelusuran terkait keberadaan dan pemilik gudang tersebut kepada warga setempat. “Menurut keterangan saksi, Herman yang mengatakan kepada petugas jika gudang milik Iran, tetapi dirinya tidak mengenal iran, bahkan gudang itu sudah tidak beroperasi lagi sejak beberapa bulan yang lalu,” terangnya.

Masih dikatakan AKBP Putu, atas laporan masyarakat ini, pihak Polda Sumsel berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir, mengingat terdapat banner yang telah terpasang bertuliskan imbauan bahwa gudang sudah dalam pengawasan dan penyelidikan Polres Ogan Ilir. “Tim penyelidik kemudian berkordinasi dengan Pidsus Ogan Ilir terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir,” ujarnya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *