google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Deportasi Satu Warga Asing Asal Cina – Mediasriwijaya
HeadlineNasionalPalembangSUMSEL

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Deportasi Satu Warga Asing Asal Cina

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan bapak Indro Purwoko mengadakan press release terkait pendeportasian satu orang warga negara Cina dengan inisial LJ. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, mengatakan,” Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendapat laporan dari Kesbangpol Kabupaten Banyuasin dan Kodim 0430 Banyuasin yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Banyuasin, bahwa terdapat satu warga negara asing berkewarganegaraan China berada dan tinggal di mess pabrik PT KIM, atas laporan tersebut Petugas Kantor Imigrasi kelas I TPI Palembang melaksanakan pengawasan keimigrasian,” katanya saat pres release, Kamis (24/2).

Ridwan menjelaskan,” Dari hasil pengawasan tersebut petugas menemukan satu orang warga negara asing berkebangsaan China yang berada dan tinggal di mess Pabrik PT KIM Kabupaten Banyuasin. Hasil dari pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap pihak perusahaan dan warga negara China atas nama LJ (Lk) diduga tidak menaati peraturan perundang – undangan yang berlaku khususnya Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Pasal 71 yang berbunyi, Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib, Memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.

Pasal 116 yang berbunyi, Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,” jelasnya. Menurut Ridwan,” Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepala Kantor Imigrasi Palembang diserahkan kepada kepala kejaksaan negeri banyuasin tanggal 21 Februari 2022 dan dari kejaksaan negeri banyuasin mengeluarkan surat kuasa penujukan Jaksa penuntut umum kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Palembang pada tanggal 22 Februari 2022 dan surat kuasa tersebut langsung diserahkan kepada panitera muda pengadilan negeri banyuasin untuk dibuatkan jadwal persidangan,” ujarnya. Lanjutnya,” Pengadilan negeri banyuasin menjadwalkan persidangan terhadap WN China inisial LJ ini pada hari rabu tanggal 23 Februari 2022 pukul 10.00 WIB. Berdasarkan putusan sidang pengadilan pada pengadilan negeri banyuasin hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 pukul 10.00 WIB terhadap warga negara cina inisial diberikan hukuman berupa pidana denda Rp. 1.000.000,- subsider pidana kurungan 1 bulan,” bebernya.

Ditambahkan Ridwan,” dalam menjalankan putusan Pengadilan Negeri Banyuasin Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Palembang dalam waktu dekat akan melakukan deportasi disertai penangkalan (dimasukan dalam daftar cekal) terhadap Warga Negara China tersebut dan kepada perusahaan PT KIM akan diberikan surat teguran,” ini merupakan bukti kami kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Keimigrasian kepada masyarakat,” pungkasnya. (wn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *