google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Tim Opsnal Reskrim Polsek Talang Kelapa Banyuasin Gerak Cepat Ringkus Pelaku Penusukan Penjaga Toko – Mediasriwijaya
BanyuasinHeadlineHukum&KriminalPalembangSUMSEL

Tim Opsnal Reskrim Polsek Talang Kelapa Banyuasin Gerak Cepat Ringkus Pelaku Penusukan Penjaga Toko

PALEMBANG,  MEDIASRIWIJAYA – Kurang dari 1 x 24 Jam, selang beberapa jam usai kejadian. Pelaku penusukan kepada seorang perempuan penjaga toko yang sempat viral di media sosial. Berhasil diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Talang Kelapa Banyuasin.

Tersangka Arafik Bin Jamil (29) buruh serabutan, warga Dusun 2 Rt 08 Rw 04 Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, pelaku ditangkap saat sedang berjalan pulang dari lokasi persembunyian dari arah hutan di Desa Gasing, Jumat (26/8) pukul 22.00 Wib.

“Kurang dari 1 x 24 jam tersangka bisa kita amankan, tersangka ini pelaku penusukan, tersangka atas nama Arafik, kasus penusukan sempat viral karena ada rekaman CCTV bagaimana tindakan tersangka terhadap korban,” ungkap Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, Kompol Sigit Agung Susilo, SH SIK MH, Rabu (31/8).

Selain mengamankan tersangka Arafik, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam jenis pisau, satu stel baju kaos warna hijau dan sepan levis milik tersangka yang dikenakan saat kejadian, turut diamankan petugas.

Dijelaskan Kompol Sigit, sejak video penusukan viral di media sosial, dengan adanya kejadian tersebut. Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, Kompol Sigit Agung Susilo, SH SIK MH langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa, yang dipimpin Iptu Yuli Mishardi SH dan Ipda Alvin Adam Armita Siahaan, ke TKP berdasarkan rekaman CCTV langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Kejadian bermula tersangka Arafik yang datang ke toko milik korban Elen (40) warga Dusun 2 Desa Gasing RT 11 RW 05 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, sambil membawa sebilah senjata tajam jenis pisau dapur yang terselip di pinggang belakang pelaku.

Kedatangan pelaku ke toko korban pada Jumat 26 Agustus 2022 sekitar pukul 08.30 WIB untuk mengisi pulsa dana top up sebesar 200.000, karena korban mengenal pelaku lantaran pelaku sering datang ke toko korban. Mengingat suasana saat kejadian korban seorang diri tersangka dengan alasan tersinggung dengan kata-kata korban, dengan membabi buta tersangka menyerang korban dengan pisau dapur sebanyak 14 tusukan di sekujur tubuh dan wajah korban.

“Tersangka datang untuk mengisi saldo dana top up sebesar 200 ribu, karena belum diisi tersangka tidak senang, tersangka melakukan penganiayaan dengan mengunakan sebuah pisau yang sudah disiapkan dari rumah tersangka, selain pisau ada pakaian tersangka yang dikenakan saat itu juga kita amankan,” jelasnya.

Dari rekaman CCTV antara tersangka dengan korban bergulat di dalam toko. Bahkan korban yang berusaha melindungi diri terus bertahan hingga baju tersangka terlepas dari badan, tersangka kabur tanpa menggunakan baju sementara korban ditolong oleh tetangga ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu primer Pasal 340 KUH Pidana Pasal 53 KUH Pidana, Subsider Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 353 Ayat (2) KUH Pidana lebih subsider lagi Pasal 352 Ayat (2) dengan ancaman pidana hukuman mati hukuman seumur hidup dan atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. “Atas pembuatannya kami terapkan pasal berlapis, dengan ancaman percobaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, penganiayaan berencana dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka Arafik, di hadapan petugas mengakui jika dirinya tersinggung saat hendak mengisi saldo dana top up. “Saya mau isi pulsa, tapi ibu itu (korban) tidak mengisikan, karena dia tanya apakah kau ada uang? Saya jawab ada dikit- dikit, terus ibu itu ada ngomong ‘begaya awak saro’ dengar itu langsung saya tusuk- tusuk,” akunya.

Disampaikan Heru, suami korban mengatakan jika, pihak korban tidak terima aksi penusukan sadis yang dilakukan tersangka, mengingat antara tersangka dengan korban sudah saling kenal, dan banyaknya tusukan bukan 14 akan tetapi 18 tusukan, maka itu pihak kepolisian minta tersangka dihukum seberat- beratnya. “Saya minta agar pelaku ini di hukum seberat- beratnya setimpal atas pembuatan. Kami keluarga korban sangat terpukul, kalau keterangan tersangka hanya ketersinggungan itu tidak benar, istri saya tidak pernah bilang hal- hal yang membuat dia (pelaku) suka, pelaku itu pelanggan kami,” ujarnya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *