Tim Opsnal Polsek Kemuning Berhasil Mengungkap dan Mengamankan Seorang Mekanik Asal Muba
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Hanya dalam hitungan tiga hari, Tim Opsnal Polsek Kemuning Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang mekanik asal Musi Banyuasin (Muba), bersama 8 unit sepeda motor hasil curian dengan modus seperti anggota TNI dengan mengunakan atribut Anggota TNI.
Tersangka Erwin Kusuma alias Erwin (53) warga Jalan Bero Jaya Timur Rt 02 Rw 01 Kelurahan Bero Jaya Timur Kabupaten Muba. Tersangka di tangkap di Lorong Mawar II Jalan Rajawali Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang, selasa (21/7) sekitar pukul 13.00 Wib.
“Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus pencurian motor, dengan mengamankan 8 unit motor dengan satu tersangka atas nama Erwin warga Muba, tersangka ini sudah beberapa kali melakukan baik penipuan dan atau pengelapan, maupun pencurian, sampai saat ini sudah ada 11 TKP” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M NGajib. Selasa (04/07)
Tersangka Erwin, ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemuning yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda AL Ihsan Basni dan jajaran, yang bergerak cepat melakukan penangkapan, mengingat tersangka Erwin ini berusaha kabur membawa sepeda motor korban terakhirnya pedagang cilok, Kamil Rio Pratama (25).
Dari hasil pengembangan petugas di lapangan, hanya mengamankan delapan unit sepeda motor mengingat tersangka lebih memilih bungkam. Bahkan untuk menelabuhi petugas tersangka dua kali pura pura pingsan dan dua kali juga petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit dan dinyatakan sehat.
Berbagai modus dilakukan tersangka Erwin, yang juga residivis kasus 363 KUHP yang penah di penjara selama 3 tahun 6 bulan di Jambi. Kasus terakhir membeli cilok sebanyak 300 biji dengan DP sebesar Rp 200 ribu. Sisanya akan di bayar di rumah.
Tersangka Erwin, meminta bantuan korban Rio untuk mengantarnya ke rumah tersangka di kawasan depan SMA 6, saat menuju rumah tersangka menunjuk rumah orang lain. Saat kedua turun, tersangka meminjam motor korban dengan alas an akan jemput sang istrinya. Yang ternyata itu modus tersangka untuk membawa kabur motor korban. Korban percaya karena tersangka saat itu mengunakan atribut TNI seperti pakaian kaos loreng dan sepatu TNI.
‘modus tersangka seakan akan menjadi anggota TNI atau Anggota Satpam, dengan mengunakan seperti barang bukti di sini yang kita amankan ini, kaos loreng dan kaos satpam, dengan modus itu tersangka membujuk seseorang (korban –red) mengantar pelaku ke lokasi yang ternyata bukan rumahnya, kemudian motor di pijam lalu dibawa lari,” terang Kombes Pol M Ngajib.
Bukan hanya itu. Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka Erwin ini selian residivis kasus serupa juga spesialis penipu, pengelapan dan pencurian motor kebanyak motor jenis metic. Dari catatan pihak kepolisian setidaknya terdapat 11 laporan polisi di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang.
Dari 11 LP dengan perincian LP di Wilayah Hukum Polsek Kemuning terdapat 5 LP. Dan 6 LP di Wilayah Polrestabes Palembang yang tersebar di Polsek Ilir Barat 1 Palembang. Seberang Ulu Satu Palembang. Polsek Sukarami Palembang. Dua LP di Polsek Ilir Timur Dua Palembang dan satu di Poslek Gandus Palembang.
“dari 11 TKP ada di Polsek Kemuning ada 5 dan 6 TKP lagi di luar Polsek Kemuning tapi masih di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang,” jelasnya
Bagi warga masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelaku kejahatan terdangka Erwin, dapat mengunjungu atau datang ke Polsek Kemuning Palembang untuk klarifikasi kendaraan yang berhasil diamankan petugas Polsek Kemuning dari tangan tersangka.
Saat ini baru tiga korban datang ke Poslek Kemuning, bahkan secara simbolis Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib menyerahkan secara langsung tiga unit motor yang diamankan kepada korban. Didampingi Kapolsek Kamuning, AKP Fitri Dewi Utami. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Tri dan Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario.
Tersangka Erwin, dengan tangan terborgol masih tetap memilih bungkam, hanya sepata kata saja keluar dari mulutnya. Saat petugas bertanya terkait aksi tindak kejahatanya. “motor di jual berkisaran 2,5 juta,” ujarnya pura pura lemas.
Lain lagi dengan pedagang cilok yang menjadi korban Kamil Rio Pratama (25) warga Jalan H Sanusi Lorong Dasuki Sukabangun Sukarami ini, mengaku jika ciloknya di borong tersangka sebanyak 300 biji seharga 900 ribu dengan DP 200 ribu, akan di bayar setelah korban mengantar tersangka rumahnya yang ternyata modus tersangka untuk membawa kabur sepeda motor miliknya.
“dia pesan 900 ribu dia naik gojek minta diantar ke rumah, rupanya bukan rumahnya untuk ambil kunci rumah, aku was was jadi sempat tarik tarikan motor berhasil aku amankan, dia ini sehat, waktu itu dia ngaku TU SMK 4 waktu dia make baju loreng dalaman,” akunya
Atas perbuatanya tersangka Erwin di jerat dengan Pasal berlapis, yaitu. Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. (Ly)




