HeadlineHukum&KriminalNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

Tiga Tersangka Penimbun BBM Solar Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – 3 pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, dua di antaranya sebagai pemilik dan satu pelaku berperan sebagai sopir truk, berhasil diamankan Tim Gabungan Subdit IB Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dan BPH MIgas Jakarta di dua lokasi berbeda di Sumsel.

Awal bulan September 2022, Tim Gabungan Petugas mengamankan seorang pemilih BBM jenis solar yang diduga hasil penimbunan pelaku Arwin (46) warga Dusun 4 Desa Simpang Bulang Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Petugas menemukan barang bukti di rumahnya tiga buah derijen berisi 35 liter BBM hasil dari pengisian berulang di SPBU menggunakan mobil Isuzu Panther nopol BG 1486 UK sejak hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022.

Selang satu bulan kemudian tepatnya Minggu tanggal 2 Oktober 2022. Tim gabungan kembali mengamankan dua orang pelaku yaitu pemilik berinisial KP (60) warga Dusun Sigam 3 Kayak Sari Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumsel dan sopir pelaku RR (29) warga Dusun 1 desa Putak Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Dari tangan kedua pelaku ini petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dum truk merek Mitsubishi Canter Nopol BG 8351 UR berikut kunci kontak, satu unit mobil truck merek Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG 9205 T berikut kunci kontak.

Kemudian satu lembar nota, 17 buah drum yang masing-masing berisikan BBM jenis solar sekitar 220 liter dan satu unit ponsel merek iPhone 7 plus berikut simcardnya, plat palsu dan lainnya.

Modus yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan kendaraan melakukan pengisian berulang-ulang BBM jenis solar di sebuah SPBU. Bahkan salah satu pelaku menggunakan nomor polisi palsu agar tidak dikenali. Usai melakukan pengisian para pelaku ini lalu pulang ke rumah mereka dan menyimpan BBM jenis solar yang mereka beli di SPBU untuk di jual kembali jika harga solar melambung.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.”Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kita mendapati para pelaku ini melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU menggunakan mobil drum truk secara berulang-ulang menggunakan plat nomor kendaraan palsu,” katanya, Rabu (5/10).

Lalu BBM jenis solar tersebut dibawa ke gudang penyimpanan lalu dikuras dan ditampung menggunakan jerigen, drum dan baby tank untuk diperjualbelikan kembali. “Hal ini kita ketahui setelah secara diam-diam, anggota kita bersama Tim BPH Migas Jakarta membuntuti mereka dari belakang dan dibawalah ke gudang penyimpanan BBM tersebut,” jelas dia.

Selanjutnya penyidik bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta membawa pelaku ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. “Pelaku kita kenakan Pasal 55 Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” aku dia.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Pusat, Erika Retnowati menjelaskan, sesuai amanat dalam undang-undang, BPH Migas bertugas mengawasi dan pengaturan pendistribusian BBM.”Oleh karena itu kita bersama Anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, melakukan kolaborasi, sehingga berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” aku dia.

Di tempat yang sama, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengapresiasi ungkap kasus yang dilakukan anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta. “Kita sangat apresiasi dengan ungkap kasus yang dilakukan anggota kita bersama Tim BPH Migas Jakarta, semoga ke depannya akan terus melakukan kolaborasi dalam berbagai hal. Khususnya pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *