google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Tidak Terima Laporan Kliennya terkait Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana Dihentikan Penyidikannya Karena Tidak Memenuhi Unsur Pidana, – Mediasriwijaya
HeadlineNasionalPalembangPolda SumselSUMSEL

Tidak Terima Laporan Kliennya terkait Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana Dihentikan Penyidikannya Karena Tidak Memenuhi Unsur Pidana,

PALEMBANG,MEDIASRIWIJYA – Tidak terima Laporan Kliennya Nomor : LPB/97/II/2022/SPKT Polda Sumsel, terkait Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana dihentikan penyidikannya karena tidak memenuhi unsur pidana, oleh Penyidik Subdit I Kemneg Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, setelah melaksanakan gelar perkara pada senin (25/7) kemarin.

Korban atau Pelapor Dikcy, melalui Kuasa Hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan Sh didampingi MP Nasution Sh dan M Rokhim SH, pada hari kamis tanggan 28 juli 2022 sekitar pukul 09.30 Wib menjalani pemeriksaan sebagai klarifikasi terkait pengaduan mereka yang laporan kline mereka di SP2HP atau Surat Pemberitahuan Pemberhentian Perkara yang dihentikan, oleh pihak Propam Polda Sumatera Selatan. “Kita datang di Polda dipanggil Bid Propam Polda Sumsel, dalam rangkap klarifikasi, terkait pengaduan kita tentang SP2HP penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel,” ungkap Rijen SH.

Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.30 Wib hingga pukul 10.30 Wib. Terungkap jika pihak Propam Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. “Pihak Propam Polda Sumsel mengklarifikasi pengaduan kita, kita di wawancara dan kita di BAP, termasuk kejadian kejadian, unsur tindak pidananya,” ujarnya.

Disini Kuasa Hukum korban, menjelaskan dari sudut pandangan mereka terhadap unsur unsur tindak pidana 363 KUHPidana telah memenuhi unsur. “Itu sudah memenuhi unsur, atas penghentian penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel kita keberatan dan akan menempuh upaya hukum Pra Peradilan,” tegasnya.

Kasus berawal korban Dicky yang keberatan, dimana Security Grand City (SGC) menyita barang barang miliknya di Ruko Komplek Ruko Citra Grand City BBlok B No 08/29 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, dengan alas an penertiban lingkungan pada jumat tanggal 11/2) sekitar pukul 14.00 Wib lalu.

Sampai saat ini pihak kepolisian Polda Sumsel, belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *