google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Terdakwa Pembunuhan Divonis 20 Tahun – Mediasriwijaya
HeadlineHukum&KriminalNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

Terdakwa Pembunuhan Divonis 20 Tahun

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA  – Sidang kasus dugaan tidak pidana pembunuhan oleh terdakwa Suhardi terhadap korban Evan Ardiansyah yang bermotif dendam lama digelar di PN Palembang Kelas I A Sumsel, Senin (25/4).

Terdakwa Suhardi dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun penjara oleh Majelis hakim PN Palembang yang diketuai Efrata H Tarigan SH.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Romi Pasolimi SH MH, yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan. “Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun kepada terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer JPU, melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara berencana dengan barang bukti sebilah pisau panjang,” kata Hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim perbuatan terdakwa tergolong sadis, meresahkan masyarakat, memberikan rasa duka bagi keluarga korban serta tidak adanya perdamaian. “Hukuman ini sudah ringan dibandingkan ancaman pidana seumur hidup atau mati, bagaimana terdakwa terima atau pikir-pikir untuk menyatakan banding,” kata Hakim.

Terdakwa Suhardi yang dihadirkan secara virtual melalui penasihat hukum Trias Aulia SH dari Posbankum PN Palembang menyatakan terima atas vonis yang dijatuhkan tersebut.

Diketahui dalam dakwaan, pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada pertengahan bulan Desember 2021 silam, dimana saat itu korban Evan Ardiansyah ditikam dengan pisau panjang saat berpapasan dengan korban di Jll Siaran, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.

Terdakwa nekat melakukan perbuatan itu bermotif dendam lama lebih dari lima tahun, karena pada saat itu terdakwa dituduh melakukan tindak pidana pencurian.

Berdasarkan hasil visum, korban Evan Ardiansyah mengalami luka tusuk di bagian dada dan perut korban hingga akhirnya korban jatuh terlentang di jalan, lalu terdakwa menendang kepala korban sebanyak satu kali sampai akhirnya warga berdatangan sehingga terdakwa langsung melarikan diri. (gi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *