Subdit II Bidang Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pelaku Penipuan Serta Penggelapan Dana Tabungan Nasabah
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Subdit II Bidang Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil menangkap dua pelaku Customer Servis (SC) dan Pramubakti (OB) kasus penipuan dan pengelapan uang tabungan 70 orang Nasabah Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam.
Dua tersangka yang diamankan, berinisial VW perempatan usia 34 tahun, bertugas sebagai Custuner Service (CS) di Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam, sedangkan tersangka AW pria usia 34 tahun, hanya pegawai OB di Bank BRI keduannya ditangkap di kawasan Pagar Alam Sumsel. “Kita berhasil mengungkap kasus perbankan oleh Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, ada 2 pelaku yang berhasil kita amankan berinisial AW dan VM, dimana AW sebagai OB dan VM sebagai Custumer Service (CS) di Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIk. Disampingi Kasubdit Penmas, AKBP Yeni. Kasubdit II Perbankan, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK dan Sony Pernadi, Kepala Bagian Legal Kanwil BRI Palembang. Jumat (24/02).
Dikatakan Wadir Reskrinsus Polda Sumsel, untuk aksi kedua tersangka ini terbilang cukup rapi, dimana aksinya berlangsung sejak Tahun 2020 hingga Bulan Januari 2023, dengan korban mencapai 70 orang nasabah, kerugian mencapai Rp 5, 253 Milyar. “Kerugian nasabah itu dari 10 juta hingga 480 juta, dari 70 orang nasabah, total kerugian mencapai 5,253 Milyar,” Katanya.
Masih dikatakan AKBP Putu. Dalam aksinya, kedua tersangka ini memiliki peran masing masing dalam menjalankan aksinya. Tersangka VW selaku CS Bank BRI, tidak menyerahkan Kartu Simpanan atau ATM Nasabah BRI Tanjung Sakti, dengan alasan ada Program Undian. Pelaku juga mengunakan Kartu ATM Nasabah (korban) untuk menarik sejumlah uang dengan cara menarik saldo yang ada di rekening atau di transfer E – Channel tanpa sepengetahuan. nasabah.
Sedangkan peran tersangka AW yang seorang OB ini belajar dari VW, dimana tugasnya dengan mengunakan kepercayaan dan kedekatan dengan Nasabah atau korban yang rata rata usia lanjut. Dengan memanfaatkan Kartu ATM yang di pegang pelaku. Bahkan pelaku juga mendatangi setiap korban yang hendak melakukan setor tunai, dimana pelaku hanya menuliskan sejumlah uang yang disetor di buku tabungan dengan mengunakan pena dengan alasan ‘Sistem Error’. Bukan hanya itu, uang yang disetor korban ditarik oleh pelaku, dengan overbokinh mengunakan EDC Kantor atau EDC Agen Brilink korban ke rekening pelaku atau penampung. “AW dan VM ini bekerjasama dengan modus setiap nasabah yang datang tetap dilayani, membuka tabungan tetap dilayani uang tetap disetorkan. Namun, ATM nasabah tidak diserahkan dengan alasan ada Program Undian,” “Kalau modus AM mencegat nasabah yang akan masuk ke Bank, dengan alasan membantu nasabah menyetorkan uangnya, fakta uang tidak disetorkan, dengan cara pelaku menulis mengunakan pena nilai uang dibuku rekening, dengan alasan terjadi error. Dengan itulah kedua pelaku ini menguras uang nasabah,” jelasnya.
Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tabungan nasabah BRI yang transaksinya ditulis tangan. 32 kartu ATM nasabah. Satu buah kartu kredit milik tersangka AW. Laporan audit Tim Adhoc Atas 70 nasabah BRI. Bukan hanya itu petugas juga menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan, seperti. Satu unit rumah di Jalan Simpang karet Pagaralam. Satu buah ruko di desa Simpang Pumi Tanjung Sakti Pagaralam. Dua buah tanah atau kebun di desa krinjing dan desa Sukajadi Dempo Utara Pagaralam. Dan satu buah kandang ayam broiler kapasitas 5000 ekor di desa Joko Kecamatan Dempo Tengah Pagaralam.
Untuk para korban, dikatakan Kasubdit II Bidang Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo. Mengatakan korban rata rata petani yang berusia lanjut. Kasus terungkap ketika salah satu anak nasabah melakukan pengecekan uang direken orang tuannya. “Untuk korban ini rata rata lanjut usia dan petani, kedua tersangka ini memang memanfaatkan, kebiasaan orang disana, jika menabung ya menabung tidak mengecek dan mengambil uang ditabungannya benar benar di simpan.” “Kasus ini terungkap pada bulan Januari 2023, ada anak nasabah mengecek tabungan bapaknya yang memang ada dananya, saat dicek tidak ada, akhirnya komplain,” ujarnya.
Sementara itu. Sony Pernadi, Pihak Bank Kepala Bagian Legal Kanwil BRI Palembang, menegaskan jika pihak BRI atas kasus tersebut, pihaknya menjamin uang nasabah sebanyak 70 orang. Sedangkan tersangka VM sudah di pecat, sedangkan tersangka AM merupakan tanggung jawab pihak ousorcibg. “Bisa kami sampaikan hampir sebagian besar 100% dari kerugian sudah kami kembalikan, tadi disampaikan kerugian mencapai 5,2 Milyar semua sudah dalam pengembalian uang nasabah sebanyak 70 orang. Insak allah terjamin,” tegasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 49 Ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dan Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal 10 miliar maksimal 200 miliar. (Ly)





