Spesialis Copet 7 Kali Keluar Masuk Penjara, Hasil Copet Buat Beli Sabu
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Spesialis copet sekaligus residivis kambuhan, Gunawan alias Anang (31), tak berkutik setelah Unit 1 Jatanras Polda Sumsel, berhasil meringkus dirinya, saat berada di rumahnya Jalan Jambu Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, Minggu (26/12/2021) pukul 20.00 wib. Dari tangan tersangka Anang, petugas juga mengamankan satu unit Hanpone Samsung milik anak korban Hedi.
Penangkapan tersangka Anang yang kedua lengannya penuh dengan tato ini, melakukan aksi perampasan handphone anak kecil yang tengah bermain di taman bermain skateboard di samping jembatan Ampera Kelurahan 16 Ilir Palembang pada Jumat (24/12).
Aksi tersebut, sempat diviralkan orang tua korban di dunia media sosial (medsos) yang langsung direspon Kasubdit III Jatanras Kompol SC Panjaitan. Mendapat informasi tersebut langsung menurunkan tim Unit 1 Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kanit 1, AKP Willy Oscar dan Panit Opsnal AKP Billadi Oustin yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Petugas yang mengetahui keberadaan tersangka Anang langsung menangkapnya tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti handphone korban yang belum sempat dijual tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolda Sumsel untuk diproses hukum.”Kasus ini sempat viral, tersangka merampas hanppone anak kecil yang tengah bermain skateboard di suatu taman bermain,” ungkap Kasubdit III Jatanras, Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit I AKP Willy Oscar, Selasa (28/12).
Dari catatan pihak kepolisian, dikatakan Kompol CS Panjaitan, tersangka sudah tujuh kali melakukan aksi tindak pidana perampasan handpone di wilayah hukum Polrestabes Palembang, bukan hanya itu tersangka sudah beberapa kali keluar masuk penjara. “Tersangka sudah melakukan tindak pidana 7 kali sudah residivis dalam kasus yang sama, kita juga mengamankan satu buah handphone milik korban, waktu kejadian tersangka tidak mengancam korban tapi saat korban memegang hp dan lengah langsung dirampas tersangka lalu kabur,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Anang, mengakui jika dirinya sudah masuk penjara 7 kali, dan aksi rampas handphone, copet dan maling dalam satu bulan bisa merampas 5 unit handphone, sementara daerah operasi di kawasan Pasar 16 ilir dengan sasaran para wanita dan anak- anak. “Sasaran cewek dan anak kecil, dalam sebulan itu aku di Pasar 16 Ilir saja, aku merampas HP, korban tidak aku ancam, aku sudah 7 kali tebuang karena kasus tujah, copet dan merampas,” aku penjaga parkir di Pasar 16 Ilir ini.
Dari hasil tindak kriminal merampas handphone korbannya, diakui tersangka jika semua hasil curian dijual di kawasan Tangga Buntung untuk beli narkoba. “HP aku jual di Tangga Buntung antara 500 ribu hingga 700 ribu untuk beli narkoba jenis sabu, kalau HP korban ini belum sempat dijual,” akunya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Ly).