Pihak keluarga, Melalui Kuasa Hukumnya, Hotman Paris SH Melalui Titis Rachmawati SH Mhum, Untuk Kasus Tersebut Akan Terus Dilanjutkan ke Ranah Hukum
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Setelah terungkapnya misteri kematian seorang santri asal Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial AM (17) di Pondok Pesantran Modern Darussalam Gontor 1 Kabupaten Ponorogo Jawa Timur pada senin tanggal 22 agustus 2022, bukan karena sakit melainkan dianiayaan senior dan rekan sekelas. Hal ini terungkap, ketika ibu korban Soimah, melihat kejanggalan kematian anak laki lakinya setiba di rumah duka (23/08) untuk dimahkamkan. Dimana sebelumnya berdasarkan Surat Kematian anaknya Am dari Rumah Sakit Yasfin Darussalam Gontor menyatakan jika korban meninggal dunia pada selasa (22/08) kemarin karena sakit tidak menular. Ibu korban, Soimah terkejut ketika melihat kondisi jenazah anaknya, yang terdapat luka lebam dari kepala hingga dada, bahkan ada yang mengeluarkan darah. “kasus ini membuat hati kita terenyuh, ada yang tidak konsisten, awalnya mengatakan anaknya meninggal karena sakit tapi ketika mereka membuka jenazah dia melihat kondisi jenazah (luka lebang dan ada darah –red), sehingga ibu soimah dunia nya sudah gelap, dia yakin penyebab bukan karena sakit,” jelas Titis Rachmawati SH Mhum, selasa (06/08).
Pihak keluarga, melalui Kuasa Hukumnya, Hotman Paris SH melalui Titis Rachmawati SH Mhum, untuk kasus tersebut akan terus dilanjutkan ke ranah hukum, walau sudah ada permohonan maaf dari pihak Pondok Pesantren Modern Daeussalam Gontor yang mengaku adanya kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Walau mereka menyayangi tindakan pihak Pondok Pesantra yang terkesan menutupi awalnya. “dengan adanya permohonan maaf ini kita kita akan akan meneruskan ke rana hukum, karena memang dari pengakuan pihak Gontor memang ada suatu tindak pidana penganiayaan, yang kita sesalkan sudah tahu ada kasus penganiayaan kenapa dikemas dengan adanya surat kematian dia dinyatakan meninggal kerena sakit,” ujar Titis.
Kasus kematian santri asal Palembang saat ini sudah ditanggani pihak kepolisian dalam hal ini Polres Ponorogo, dengan Laporan Polisi type A yaitu temuan polisi, saat ini juga pihak kepolisian sudah memeriksa 9 saksi, disinggung soal Visum Et Revertum masih menunggu pihak keluarga. “kedepan kita akan bersinergi dengan penegak hukum dari Polres Ponorogo, kasus ini masuk dalam Laporan Polisi A sudah ada 7 saksi, untuk visum itu tergantung keputusan pihak keluarga,” jelasnya.
Terkait permohonan maaf dari pihak Pondok Pesantran Modern Darussalam Gontor, pihak keluarga menuntut keadilan dna kejadian tersebut diharapkan tidak terjadi lagi kepada anak anak yang lain. “saya berharap kondisi seperti ini tidak terjadi lagi cukup di anak saja … anak saya, saya ingin dunia pendidikan tidak ada lagi tindak kekerasan “ ujarnya yang tidak dapat meneruskan kata katanya, sambil menangis.(Ly)
