Sidang Kode Etik Kasus Dugaan Oknum Aparat Polres Lahat Perkosaan Istri Tahanan
Foto: Kabid Humas Polda Sumsel.
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Sidang Kode Etik Polri, atas kasus dugaan pemerkosaan istri tahanan narkoba, korban IA yang lakukan oknum Bripka Ismail Anggota Reskrim Polres Lahat, akhirnya digelar bertempat di Ruang Sidang Tunggal Panaluan Direktorat Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (13/12).
Sesuai jadwal Sidang Kode Etik, dilaksanakan pukul 09.00 Wib, terduga Bripka IS masuk ke ruang sidang pada pukul 11.15 wib. Tampak, korban didampingi Kuasa Hukum, bapak korban dan saksi berinisial Ayu dari pihak korban.
Pimpinan Sidang, langsung dipimpin oleh Kasubbid Prov Bid Propam Polda Sumsel AKBP Andi Baso Rahman Sik, sidang berlangsung secara tertutup bagi umum, sidang berakhir pada pukul 13.11 Wib.
Terungkap jika dalam kasus pemerkosaan dan pengancaman tidak ada, yang ada hanya antara korban dengan terlapor hubungan cinta, bahkan melakukan nikah di bawah hukum, bahkan terlapor sempat mengucapkan talak kepada korban melalui voice note. “Dugaan kasus pemerkosaan dan pengalaman yang dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Lahat, setelah mendapat pengaduan, Bid Propam Polda Sumsel melakukan pemeriksaan dari hasil pemeriksaan bukan melakukan pemerkosaan tapi mereka memiliki hubungan khusus antara korban Inka dengan terlapor Ismail,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.
Lanjut, dikatakan Kabid Humas hal ini berdasarkan beberapa bukti pendukung, rekan video saat korban memotong kuku kaki terlapor dan rekaman voice note kata- kata talak dari suami korban Fajar (60) yang kini mendekam di Lapas Tanjung Raja OI kasus narkoba.”Sebelum mereka melakukan hubungan mereka sempat bercanda ini bukti keraman video, dalam rekaman video saudari inka membersihkan kaki trafford jadi jika dikatakan pemerkosaan itu tidak tepat karena mereka memiliki hubungan spesial, bahkan saudara Inka ini sudah ditalak suaminya, makanya Ismail ini mau pacaran sama dia,” jelasnya.
Diduga hubungan spesial antara korban inka dengan terlapor telah berlangsung setelah inka di talak 3 oleh suaminya pada bulan September lalu, sebaliknya Bripka Ismail telah memiliki istri dan dikaruniai anak dua orang, atas kasus ini terlapor kita lakukan sidang disiplin.
Hubungan asmara Bripka Ismail dengan Inka, dilakukan di sebuah hotel di Kota Palembang berdasarkan suka sama suka tidak ada pemaksaan ataupun pengancaman jika tidak mau melayani suami korban Fajar akan dikirim ke Nusa Kambangan.”Di sini saya pertegaskan tidak ada pengancaman, Si Fajar ini tahanan Polres, tidak mungkin Polri memindahkan tahan dari Palembang ke Nusakambangan,” “Ismail ini ada istri, dalam sidang disiplin ini bukan perselingkuhannya tapi Ismail ini karena dia tidak menjaga etika dan norma- norma di kepolisian, sudah punya istri tapi masih berhubungan dengan orang lain, ini bukan perzinaan kalau perzinaan istrinya yang melapor,” terangnya.
Dimana dari keterangan para seksi dan keterangan terduga Bripka Ismail telat cukup bukti tidak bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat sebagaimana dalam pasal 3 huruf (i) dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang berhubungan dengan tugas ke dinas and maupun secara umum diatur dalam pasal 3 huruf (g) dan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan dan martabat negara pemerintah atau kepolisian republik indonesia yang mana diatur dalam pasal 5 huruf (a) PP nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Dari hasil keputusan Sidang Disiplin, ditegaskan Kabid Humas Polda Sumsel, hukuman disiplin terhadap terhukum atas nama Muhammad Ismail Sat Reskrim Polres Lahat dengan hukum disiplin.”Sidang disiplin telah digelar tadi pagi, dengan vonis terlapor Bripka Ismail ditempatkan dalam tempat khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode, dia tidak bisa sekolah, dengan masa pengawasan 6 bulan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2001 sampai 13 juni 2022 keputusan ini berlaku sejak ditetapkan,” terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk setiap keterangan para saksi dan korban. (Ly)




