Satu Lagi Pelaku Perusakan Tower SUTT Milik PLN di Muara Enim Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Unit 4 Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), kembali menangkap satu tersangka pencurian dan pengrusakan besi siku tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Louis Hernandes (23), saat berada di lokasi pelarian di Kota Pangkal Pinang Bangka, Rabu (7/12).
Tersangka Louis, warga Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ini ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya, oleh petugas tersangka langsung digelandang ke Mapolda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut.
Dengan tangan diborgol, tersangka Louis mengaku jika dirinya diajak tersangka Vincen untuk melakukan pengrusakan lantaran gaji tidak dibayar oleh perusahaan selaku pengelola tower selama 6 bulan. “Saat itu Vincen datang ke rumah saya katanya ada lokak rupanya mengajak untuk memotong besi tiang tower agar gaji kami dibayar. Kami bertiga pun datang ke tempat tiang tower lalu memotong besi siku dengan gergaji besi,” aku tersangka Louis, Senin (12/12).
Dalam aksinya, diakui tersangka Louis, dirinya berhasil memotong empat batang besi siku tower bersama Vincen sedangkan teman mereka bernama Robin bertugas mengatasi situasi besi siku tower yang berhasil dipotong oleh tiga pelaku tidak dijual melainkan dibuang. “Besinya tidak kami jual, melainkan kami buang ke rawa -rawa dan ada yang kami buang dijalanan. Tidak ada niat lain kecuali untuk merusak saja karena gajinya kami tidak dibayar selama enam bulan menjaga tiang tower,” akunya.
Diakui tersangka Louis, dirinya sangat menyadari apa yang mereka lakukan bisa menyebabkan aliran listrik di Sumsel terancam pada apabila tiang tower yang mereka potong ambruk.
Sementara itu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika membenarkan anggotanya kembali menangkap satu DPO pelaku perusakan tiang tower listrik milik PT. PLN terjadi di Gunung Megang Muara Enim. Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Louis Hernandes alias Nandes saat ini ketiga pelaku semuanya sudah tertangkap.”Kita berhasil mengamankan satu lagi pelaku pengrusakan besi sikubtower, saat ini ketiga tersangka Pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan atau padal 191 bis KUHP,” jelasnya. (Ly).




