Satreskrim Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan BB Narkoba
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA –Polrestabes Palembang melalui Satreskrim Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti (BB) berupa sabu dan ekstasi di Aula Polrestabes Palembang pada hari Selasa pagi (25/5). Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 4,83 kg jenis sabu sabu dan 800 butir pil ekstasi tersebut merupakan kumpulan dari 4 laporan polisi( LP) dan dengan enam (6) tersangka.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira SatyaPutra mengatakan” Biasanya kepolisian negara republik Indonesia apabila menangkap barang bukti dalam jumlah yang besar kita langsung melaksanakan pemusnahan, tentunya tidak semua ada beberapa gram atau butir yang kita sisihkan untuk kepentingan sidang di pengadilan,” ujarnya
Lebih lanjut ia juga menambahkan, sistem pemusnahan pun tentunya beragam apabila ganja ada yang dibakar kemudian ekstasi dan sabu kami musnahkan dengan cara terbaik yaitu diblender kemudian dicampur soda api atau dengan cairan pembersih lantai. Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4,816,11 kg jenis sabu dan 800 butir ekstasi senilai Rp 2,6 miliar.
Adapun ekstasi jenis B dan Superman yang dimusnahkan ini merupakan jaringan antar provinsi yang mereka ambil dari kota pekan baru dan lintas narkoba dari Aceh. Enam tersangka akan kita terapkan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hen)