google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Saksi Akui Tandatangani Pencairan NPHD – Mediasriwijaya
HeadlineNasionalPalembangSUMSEL

Saksi Akui Tandatangani Pencairan NPHD

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Sidang Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang Digelar di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kamis (7/4/2022).

Sidang digelar secara langsung Dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Abdul Aziz SH MH. Tiga saksi yang dihadirkan yakni, Kadis Perkim Pemprov Sumsel Basyaruddin, Kabid Pencairan BPKAD Sumsel Rita Ariani dan mantan Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Marzan Iskandar,ketiga saksi ini dihadirkan secara langsung. Marzan Iskandar selaku saksi memberi keterangan mengakui dirinya yang menandatangani pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2015 sebesar Rp.50 miliar.

Disaat hakim bertanya dimana kamu menadatangani NPHD, lalu Marzan mengatakan penandatanganan itu dilakukan di Jakarta. “Pada tahun 2015, saudara saksi saat itu kan yang menandatangani NPHD itu, dimana saat itu saudara saksi menadatangani?” Taya Hakim.”Pada waktu itu ada yang menemui saya di jakarta untuk meminta tanda tangan NPHD yang mulia,” kata Marzan.”Pada saat dipertegas hakim siapa orang yang dimaksud, lalu Marzan berkata saya lupa”, Ujar Marzan.

Marzan menjelaskan kepada hakim bahwa yang menandatangani cek pencairan dana hibah masjid sriwijaya tahun 2015 sebesar 50 miliar dirinya selaku Wakil Ketua Yayasan dan Bendahara Muddai Madang. “Saya dan bendahara Muddai Madang pada saat itu yang menandatangani perintah bayar 50 miliar dengan rincian 48 miliar untuk uang muka PT Brantas Abipraya, 1,2 miliar untuk PT Indah Karya selaku management konstruksi kemudian 200 juta untuk operasional panitia pembangunan,” katanya. ( gi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *