Reses Tahap III Anggota DPRD Kota Palembang Dapil III
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Guna menyerap aspirasi masyarakat atau yang lebih dikenal dengan Kegiatan Reses. Anggota DPRD Kota Palembang Dapil III kembali menggelar reses tahap ketiga dihari ke empat, Senin (13/12).
Reses yang dikoordinir oleh H. Alex Andonis (PDIP) yang beranggotakan, Adzanu Gentar Nusantara (Gerindra), Hj. Yulfa Cindosari (PKS), M. Hidayat (Golkar), M. Hibbani (PKB), Sudirman Zakaria (PAN), dan Aldestar ST. MT (Demokrat), j diterima langsung oleh Camat IT I.
Sudirman Zakaria usai menggelar Reses di sela kegiatan mengatakan bahwa Alhamdulillah reses hari ke empat terakhir di kecamatan Ilir Timur Satu kita telah melaksanakan tugas sebagaimana tugas dan Pokok Anggota DPRD Kota Palembang untuk menyerap berbagai masukan dan saran dari masyarakat. “Alhamdulillah berlangsung lancar tanpa hambatan sedikitpun. Setidaknya ada sebelas perwakilan dari kecamatan yang menyampaikan aspirasinya baik itu berupa usulan dan sarannya yang merupakan permasalahan pokok yang ada di setiap Kecamatan yang ada di Kota Palembang,” ujarnya.
Permasalahan tersebut berupa Infrastruktur Jalan, Kolam retensi yang akhir akhir ini sering terjadi genangan air di sekitar wilayah kota Palembang terutama di Kecamatan Ilir Timur I.
Selain itu ada juga permasalahan lampu jalan, drainase, dan saluran air yang terdapat pintu airnya.
Dikatakan lebih lanjut bahwa Kecamatan Ilir Timur I ini merupakan daerah rendah yang rawan terjadi genangan air sehingga kita harapkan juga ada normalisasi kolam retensi dan pengerukan anak sungai.
Politisi PAN ini juga berharap di tahun 2022 nanti aspirasi masyarakat ini dapat diakomodir dan direalisasikan dalam bentuk realisasi anggaran sebagai langkah kongkrit untuk pembenahan genangan air yang terjadi di Kecamatan Ilir Timur I.
Selain itu, menanggapi usulan dari Camat IT I Esman Palembang, dirinya mengatakan bahwa akan kita sampaikan kepada pihak eksekutif untuk duduk satu meja serta menganalisa kebutuhan akan Perda tersebut.
Sementara itu, Camat IT I Esman Palembang, menyampaikan bahwa salah satu upaya untuk menanggulangi permasalahan genangan air yang terjadi di Kecamatan Ilir Timur I adalah dengan dibuatkannya Perda tentang Sumur Resapan yang mana pada saat pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masyarakat dapat membuat Sumur resapan yang ada di sekitar persetujuan Bangunan tersebut. (*)





