Resahkan Pengendara, Tim Macan Putih Reskrim Polsek Indralaya Ringkus Pelaku “Bandit Pecah Kaca
INDRALAYA, MEDIASRIWIJAYA -Tim macan putih unit Reskrim Polsek Indralaya pimpinan Kanit Res IPDA Zulkarnain Afianata ST MSi berhasil membekuk satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberaran (curat) “bandit pecah kaca” yang akhir-akhir ini meresahkan pengendara roda empat di wilayah hukum Polres Ogan Ilir (OI). Satu dari dua pelaku bandit pecah kaca yang berhasil diamankan tersebut yakni tersangka Andika (28) warga Kelurahan Jua jua Kecamatan Kayuagung Kota Kabupaten OKI. Sementara, rekannya inisial MW (DPO) berhasil meloloskan diri saat disergap tim Macan Putih unit Reskrim Polsek Indralaya.
Tersangka Andika dibekuk Polisi tanpa perlawanan pada Minggu malam (15/5) pukul 20.00 TKP di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Kabupaten OI. Pelaku dibekuk usai menjalankan aksinya diwaktu bersamaan terhadap korban Fitriana (42) warga Pendopo Kabupaten PALI. “Malam itu kita memperoleh informasi adanya pelaku bandit pecah kaca. Berbekal informasi yang diterima, anggota langsung meluncur ke TKP dan pelaku bersama barang bukti hasil rampasan berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres OI AKBP Yusantiyo Shandy SIk melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman R SH, Senin (16/5).
Dijelaskan Kapolsek, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain yakni satu unit mobil minibus Daihatsu Xenia warna putih bernopol BG 1260 PR dalam kondisi pecah kaca pada bagian tengah (penumpang) milik korban Fitriana (42), satu buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp. 845 ribu, satu unit sepeda motor serta lampu senter penerangan. “Sepeda motor serta lampu penerangan tersebut, digunakan oleh pelaku selama menjalankan aksinya,” jelas Kapolsek seraya menyebut tersangka ini sudah dua kali menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres OI.
Modus operandi yang dijalankan oleh satu dari dua tersangka ini, disebutkan Kapolsek yakni dengan cara mengintai dan mendekati kendaraan-kendaraan yang sedang terparkir di pinggir jalan lintas. Lalu, seketika memecahkan kaca mobil dengan benda tumpul setelah kaca terbuka, kedua tersangka langsung mengambil dan membawa lari barang-barang berharga milik korban. Atas tindakan yang dilakukan para tersangka mengalami kerugian senilai lebih dari Rp. 3.7 juta.(Ber)






