Relawan Purna Bakti Sriwijaya, Melaporkan Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri Ke SPKT Polda Sumsel Karena Merasa Telah di Tipu Puluhan Tahun
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Merasa telah di tipu puluhan tahun, lantaran gaji pensiun selama bekerja di PT PUSRI di potong tanpa izin dan sepengetahun. Akhirnya perwakilan korban yang tergabung dalam Organisasi Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS). Mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Jumat (03/02/2023) petang.
Pelapor korban sekaligus Ketua Tim RPBS, Mahfud Bahtiar didampingi Kuasa Hukumnya, M Muslim. Datang ke SPKT Polda Sumsel, melaporkan Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri. Direktur Utama Dana Pensiunan Pusri dan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Pusri, serta Direktur PT Sri Purna Karya. Atas dugaan penipuan dan pengelapan pemotongan uang gaji pensiunan dengan modus pemotongan uang duka pada rekening nasabah milik pensiunan Pusri tanpa konfirmasi ke pemilik rekening yang sah. “Saya Ketua TIM RPBS, yang kita laporkan Ketua DAPENSI, PPKP, dan Bank Mandiri terus PT SPK. Kita melaporkan karena di situ ada pemotongan gaji pensiun sebesar Rp 15 ribu, tanpa kita ketahui dan tanpa izin kita,” ungkap Ketua Tim RPBS, Mahfud Bahtiar.
Laporan Pelapor korban, diterima petugas kepolisian pihak SPKT Polda Sumsel, dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Nomor : STTLPN/41/B/II/2023/SPKT. Tertanggal 03/02/2023. Pelapor korban melaporkan tindak pidana yang mana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pengelapan. Menurut keterangan Pelapor korban, jika dana pensiunan PT Pusri dikelola olah PPKP, dimana PPKP membuka usaha lagi tak lain PT SPK. Setidaknya pensiunan PT Pusri yang tergabung dalam Tim Relawan RPBS mencapai 600 orang, akan tetapi jumlah pegawai pensiunan PT Pusri mencapai 4.500 orang. “Pemotongan itu menurut pengakuan pengurus PPKP sudah 29 tahun, karena kita baru pensiun jadi ketahuannya baru beberapa tahun. Keuntungan usaha dari PT SPK itu tidak ada diberikan kepada kita, kita tidak tahu yang tahu itu pengurus,” akunya. “Pemotongan uang gaji ini terungkap pada Bulan Desember 2022 kemarin. Saat kami menghadap Dapensi saat itu kami lihat di print out gaji kami dipotong setiap bulan sebesar 15 ribu. Bahkan Januari ini ada kenaikan 0,5 persen makanya kami mengajukan pengunduran dari Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri,” terangnya.
Sebelumnya. Pihak korban melalui perwakilannya menanyakan perihal tersebut kepada terlapor (Syahrul Effendi SE – red) tentang pemotongan uang tersebut lalu terlapor menyampaikan jawaban yang tidak jelas lalu pada hari jumat tanggal 02 desember 2022 sekira jam 09.30 Wib di terjadi pertemuan antara Pelapor/Korban dan Terlapor lalu Tertapor menyampaikan bahwa terlapor melakukan pemotongan tersebut dikarenakan adanya berita acara kesepakatan antara DAPENSI. PPKP. BANK MANDIRI yang mana pemotongan tersebut tanpa seizin dan sepersetujuan pelapor/koban. atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan menuntut terlapor.
Sementara itu. Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri, H. Syahrul Effendi, SE. Ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku sudah mengetahui rencana para pensiunan pusri untuk membuat laporan. “Ya sah sah saja mereka melapor semuanya sudah saya jelaskan kepada para pensiunan tapi tidak ada titik temu. Saya juga siap memenuhi panggilan jika memang nantinya dipanggil oleh polisi,” ungkapnya. (Ly).