HeadlineLahatPolitikSUMSEL

RDP: Gabungan Lintas Komisi ketika Melaksanakan RDP dengan Pihak RSUD Lahat, BPJS Kesehatan Maupun Ketenagakerjaan

* Komisi lV DPRD Lahat tak Ingin Warga Dipingpong Antara RSUD dan BPJS

LAHAT,  MEDIASRIWIJAYA  – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat menerima tiga laporan masyarakat terkait persoalan pelayanan kesehatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, langsung  turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit untuk memastikan kondisi dan fakta di lapangan. Setelah sidak, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sekitar pukul 11.00 wib dengan menghadirkan pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan guna mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lahat, Nanda Pinola Harahap SKM MM mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kasus seorang anak sekolah yang mengalami patah tulang kaki, setelah kecelakaan saat mengikuti lomba tarik tambang di sekolah. “Pasien telah mendapat penanganan awal di RSUD Lahat, namun ketika membutuhkan rujukan sejumlah rumah sakit tujuan tidak dapat menerima, karena pasien sebelumnya telah mendapatkan penanganan berupa urut . Nah, kondisi tersebut kemudian berkaitan dengan persoalan penjaminan BPJS. Persoalan tersebut bukan semata-mata karena rumah sakit menolak pasien, melainkan keterbatasan tenaga medis, khususnya dokter spesialis ortopedi. Tidak sebatas itu saja, bahkan keterbatasan tenaga medis spesialis lainnya pun perlu menjadi pertimbangan serius, sehingga pasien harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki tenaga ahli tersebut,” ucap Politisi Partai Demokrat ini, Selasa (25/8).

Dia menilai, persoalan utama yang perlu dievaluasi adalah aturan BPJS, termasuk juga sistem rujukan yang dinilai belum sepenuhnya mampu menyesuaikan kondisi di lapangan. “Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk terkait kasus kecelakaan yang terjadi di kebun pribadi,” papar dirinya.

Dalam forum RDP, Komisi IV mempertanyakan standar layanan yang dapat dan tidak dapat ditanggung BPJS, serta meminta penjelasan yang lebih tegas mengenai kasus-kasus yang tidak dapat dicover.
“Ketidakjelasan informasi tersebut berpotensi membuat masyarakat menyalahkan rumah sakit, padahal persoalannya berkaitan dengan sistem penjaminan dan aturan yang berlaku,” terangnya.
Pihaknya, sambung dia, mendesak BPJS memperjelas aturan mengenai layanan yang ditanggung, terutama dalam kondisi darurat dan penanganan awal di masyarakat.  Bila perlu tempatkan satu orang dari BPJS di RSUD Lahat, sehingga mereka dapat menjelaskan permasalahan yang rancuh selama ini, dan masyarakat pun dapat mengerti apa-apa saja bisa di cover atau penanganan awal yang seperti apa diterima,” ungkap Nanda Pinola Harahap.


Di samping itu, diminta meningkatkan sosialisasi secara masif, memperbaiki kualitas pelayanan dan kemampuan petugas dalam memberikan penjelasan, serta mengevaluasi sistem rujukan (SISRUTE) agar lebih fleksibel sesuai kondisi pasien. “Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban kebijakan yang tidak jelas. Mereka datang ke rumah sakit dengan harapan mendapatkan pertolongan, tetapi justru dihadapkan pada aturan yang membingungkan. Kami di Komisi IV tidak ingin masyarakat dipingpong antara rumah sakit dan BPJS. Harus ada kejelasan aturan, transparansi, dan keberpihakan kepada rakyat,” ulas dia.
Dirinya menambahkan, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat sehingga seluruh pihak terkait harus menghadirkan sistem jaminan kesehatan yang jelas, adil, transparan dan tidak menyulitkan masyarakat. “Jangan sampai masyarakat datang untuk berobat dengan harapan ditolong, tetapi justru pulang dengan kebingungan karena aturan yang tidak jelas,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *