HeadlineNasionalSUMSEL

Ratu Sinuhun Layak Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional dari Sumsel

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – FORUM Pariwisata dan Budaya (Forwida) berkerjasama dengan, Kesultanan Palembang Darussalam,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Universitas Terbuka (UT) Palembang menggelar Webinar Ratu Sinuhun, Penyusun Undang-Undang Simbur Cahaya dalam rangka Festival Seguntang sebagai Hulu Melayu, Rabu (28/7).

Pemateri adalah Sultan Palembang, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn, Ketua Dewan Adat Sumsel Albar S Subari SH SU, Direktur Universitas Terbuka (UT)  Palembang Dr Meita Istianda  Sip Msi, Wakil Rektor I UIN Raden Fatah, Palembang Dr Adil MA dengan moderator Kemas Ari Panji.

Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn menegaskan  Ratu Sinuhun layak untuk dijadikan pahlawan nasional.“Karena nilai-nilai yang ada dalam Undang-Undang Simbur Cahaya  masih terasa di Sumsel dan di daerah uluan itu nilai-nilainya masih ada yang melaksanakan,” katanya.

Untuk itu pengusulan menjadi pahlawan nasional tersebut harus dilakukan dengan melakukan berbagai upaya namun menurutnya pengusulan ini harus dilakukan mulai sekarang.

Selain itu SMB IV menilai,  pemerintah jika memiliki kemauan politik maka Marga bisa menghidupkan kembali di Sumsel. “Kalau lembaga adatnya diperkuat sehingga  tidak capek kepolisian menangani masalah-masalah di bawah,” katanya,

Direktur Universitas Terbuka (UT)  Palembang Dr Meita Istianda  Sip Msi melihat dalam konteks politik, apa yang dilakukan oleh Ratu Sinuhun adalah suatu cara mengidentifikasi sikap politik, melalui partisipasi politik.

Partisipasi politik perempuan merupakan representasi dari sikap politik perempuan.

Di saat presentasi politik secara langsung oleh perempuan belum tentu efektif untuk mempengaruhi dan menanamkan kepentingan,maka representasi politik dapat dilakukan dalam bentuk menanamkan gagasan melalui pembuatan kebijakan.

Peran yang dilakukan oleh Ratu Sinuhun tidak kalah penting dengan politik praktis.

Oendang-Oendang Simboer Tjahaja pada akhirnya berlaku hampir diseluruh Sumatera bagian Selatan.

Dan dampak pengaruhnya masih terasa sampai kepada abad ini, setidaknya dalam bentuk penghormatan masyarakat dengan mengenangnya melalui ziarah kemakamnya di Sabokingking, Palembang.

Sedangkan Wakil Rektor I UIN Raden Fatah, Palembang Dr Adil MA menjelaskan mengenai Ratu Sinuhun diperkirakan lahir di Palembang pada sekitar akhir abad ke-16, dan wafat pada tahun 1642M. Ayahnya bernama Maulana Fadlallah, yang lebih dikenal dengan nama Pangeran Manconegara Caribon.

Ratu Sinuhun adalah putri dari Nyai Gede Pembayun  binti Ki Gede ing Suro Mudo. masih sepupu suaminya (Pangeran Sido ing Kenayan), yang merupakan putra dari Ki Mas Adipati Angsoko bin Ki Gede ing Suro Mudo/Ki Mas Anom Adipati Jamaluddin

“Terdapat kemajuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan pemerintahan dan yang paling menonjol ialah masa Sida ing Kenayan (1636-1651),” katanya.

Dalam mengembalikan pemerintahan Palembang, ia bersama Istrinya Ratu Sinuhun mengeluarkan suatu undang-undang yang mengatur hubungan para warga di pedalaman dan hubungan antara pedalaman dengan kesultanan.

“Undang-undang ini, dinamakan Undang-undang Simbur Cahaya—populer pula dengan sebutan Piagem Ratu Sinuhun—yang dilaporkan oleh Collin sebagaimana dikutip oleh Rahim dan Abdullah bahwa pada masa penelitiannya tahun 1977 masih digunakan oleh kantor Kabupaten di Lahat sebagai rujukan dalam menyelesaikan masalah-masalah adat,” katanya.

Menurutnya Undang-undang Simbur Cahaya berbeda dengan undang-undang yang berlaku di Nusantara saat itu, kalau ditempat lain teks undang-undangnya banyak menggunakan istilah Islam tapi undang-undang simbur cahaya menggunakan istilah adat.

Ketua Dewan Adat Sumsel Albar S Subari SH SU mengatakan kata kompilasi sebagaimana didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia halaman 413 berarti: kumpulan yang tersusun secara teratur, informasi, karangan karangan dan sebagainya.

“Salah satu bahasan kita saat ini adalah membahas tentang kompilasi undang undang simbur cahaya. Prof. Dr. H. Moh. Koesno, SH Guru Besar Hukum Adat Universitas Airlangga dan guru hukum adat di belahan 5 benua didalam testamen tertulisnya surat pribadi kepada saya  saat minta pendapat akan ada rencana Pembina Adat Sumsel akan membuat kompilasi adat istiadat pada tanggal 21 April 1997 mengatakan, hati hati untuk membahas buku hukum seperti undang undang simbur cahaya, karena ini adalah hasil dari kalangan atas, bukan tumbuh dari rakyat,” katanya.

Kompilasi pertama dari undang undang simbur cahaya pada tahun (1630-1642 M) pada saat pemerintahan Ratu Sinuhun.

Pada masa ini segala sesuatu dilembagakan sehingga dapat mengikat dan mendorong orientasi para kepala marga dalam suatu kesatuan dibawah kerajaan.

Karya Ratu Sinuhun ini merupakan hasil melembagakan aturan aturan adat pertama diuluan.

Kompilasi kedua, pada tahun 1854 oleh Kolonel De Brauw atas perintah van den Bosche.

Mengadakan kompilasi aturan aturan yang termuat dalam piagam piagam Ratu Sinuhun. Upaya tersebut tentu menyesuaikan demi kepentingan dan kelangsungan pemerintah kolonial Belanda.

Kompilasi ketiga pada tahun 1927 atas permufakatan bersama Pasirah Bond dengan melakukan perubahan perubahan atas pasal pasal undang undang simbur cahaya. ( Surat Residen Palembang Tideman tanggal 14 Januari 1928 no 627/21).

Sedangkan Ketua Umum Forwida  Dr Ir Diah Kusuma Pratiwi MT  berharap apa yang disampaikan nara sumber menjadi ilmu yang bermanfaat dan menjadi amal jariah.

“ Kami berharap webinar ini menjadi pemicu bagi  generasi muda untuk lebih mencintai sejarah dan budaya kita , dari masa lalu kita punya  seorang Ratu Agung, Ratu Sinuhun yang telah membuat undang-undang Simbur Cahaya,” katanya.

Dirinya tidak membayangkan zaman dahulu Ratu Sinuhun  sudah memikirkan tentang undang-undang sedangkan  zaman sekarang kita baru mempelajari undang-undang itu.

“Saya mengajak kawan-kawan Forwida untuk kita siapkan syarat-syaratnya, untuk itu saya menugaskan tiga orang  Kemas Ari Panji, Suryati dan Leni untuk mempelajari apa yang perlu dipersiapkan  supaya kita bisa mengajukan Ratu Sinuhun sebagai pahlawan nasionak,” katanya.

Termasuk syarat-syarat menjadi pahlawan nasional apa saja sehingga pihaknya meminta arahan dari Sultan Palembang, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn.

“Kita juga pelu buku khusus yang akan kita sebar kesekolah-sekolah terutama anak-anak milenial tentang Ratu Sinuhun , sehingga kita akan mencintai sejarah kita sendiri,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *