Puluhan Pensiunan PT Pusri Hadiri Gelar Perkara Kasus Pemotongan Gaji Karyawan
PALEMBANG. MEDIASRIWIJAYA – Puluhan orang pensiunan Perusahaan (PT) Pupuk Sriwijaya (Pusri), menghadiri gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Subdit 1 Bidang Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Selatan), terkait pemotongan gaji karyawan Pusri sepihak. Rabu (05/7) pukul 13.00 Wib.
Kedatangan puluhan pensiun Pusri ini, sebagai sebagai bentuk dukungan kepada perwakilan pensiun Pusri, yang diwakilkan langsung oleh Pelapor H Mahfud Bakhtiar Ketua Harian Relawan Pensiun Purna Bhakti didampingi Kuasa Hukum, M Muslim, yang tengah rapat tertutup dengan pihak Terlapor.
Gelar perkara kali ini melakukan pendalaman, terkait Laporan Polisi LPN/41/II/2023/SPKT, tertanggal 3 Februari 2023, di pimpin langsung oleh Wa Sidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dimana pemotongan gaji karyawan Pusri, jelas tanpa sepengetahu pemilik rekening dan potongan gaji santunan kematian ternyata untuk modal usaha PT Sri Puma Karya (PT SPK).
Syahrul Effendi, Ketua Umum Perkumpulan Pensiun Karyawan Pusri, mengatakan jika pihaknua sudah memenuhi panggilan penyidik dalam tahap gelar perkara. Pihaknya sebagai Terlapor menegaskan semua sudah sesuai fakta dan data.
“Kita sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel, sudah saya jawab sesuai dengan data dan fakta (dalam gelar perkara) silakan tanya kepada penyidik,” ungkapnya
Saat disinggung soal pemotongan gaji karyawan Pusri, dituturkan beliau, “itu sudah saya jelaskan, itu berdasarkan keputusan munas yang tertuang dalam anggaran dasar rumah tangga organisasi,” akunya. Tapi untuk pemotongan gaji sepihay ditegaskan Syahrul, ” itu tidak benar, soal uang di tanamkan ke saham saya tidak tahu, karena keputusan itu sebelum saya,” akunya.
Sementara itu. Dari fakta gelar perkara yang dihadiri pelapor dan terlapor secara tertutup setelah 2 jam setengah dalam ruangan gelar perkara tidak menghasilkan keputusan hingga akan dilakukan gelar perkara ulang.
“Dari gelar perkara ini akan dilakukan pendalaman pendalaman, baru kemudian nanti jika sudah selesai akan dilakukan gelar perkara ulang, dan penyidik akan meminta pendapat dari saksi ahli pidana, hari ini belum ada keputusan hanya pendalaman saja,” ujar M Muslim.
Turut hadir dari pihak terlapor yaitu Syahril Effendi selaku ketua umum perkumpulan pensiun karyawan Pusri. Ansori Toyib selaku direktur dana pensiun Pusri atau dispensri. Perwakilan Bank Mandiri cabang Putri dan dari perwakilan dari PT Sri Puna tidak hadir dengan alasan sedang menunaikan ibadah haji.
“Kita melaporkan ada 4 orang, yaitu Pengurus PPKP, pihak Dapensri, pihak Bank Mandiri Cabang Pusri. Tapi ada satu Terlapor yang tidak hadir, dari PT Sri Puna Karya, alasan lagi ibadah haji,” ujannya. (Ly).




