HeadlinePalembangPendidikanSUMSEL

Prof Dr Febrian Resmi Dapat Gelar Guru Besar

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Rektor Unsri Prof.Dr.Taufiq Marwa, S.E.,M.Si kukuhkan Guru Besar dilingkungan Universitas Sriwijaya (Unsri) dilaksanakan di Graha Unsri, Sabtu (7/10).

Profesor (Prof) Hikmahanto Juwana, S.H.,LLM.,P.hD Guru besar Hukum Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mewakili dari Rektor Universitas Indonesia Jenderal Ahmad Yani hadir di dalam acara Pengukuhan Guru Besar Dosen dilingkungan Universitas Sriwijaya (UNSRI). Turut hadir di dalam acara tersebut perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sumsel Prof Dr HM Edwar Juliartha, S.Sos.,M.M, para Wakil Rektor Unsri para Dekan Unsri, dan para civitas akademika di jajaran Unsri.

Di Fakultas Hukum Unsri juga dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, S.H.,M.H, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Palembang Zulkifli S Mukti, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palembang Andi Wijaya, dan undangan lainnya.

Prof Hikmahanto Juwana, SH.,LLM.,P.hD mengatakan, dia hadir disini pada pengukuhan dari salah satu rekan baik saya yakni Prof Dr H Febrian, beliau saat ini adalah Dekan Fakultas Hukum Unsri dan sekarang menjadi Guru Besar.

Pada pidato pengukuhannya ini sungguh sangat luar biasa, beliau menyampaikan terkait dengan legis pudden, ini merupakan suatu istilah yang baru, relatif baru di Indonesia yang beliau introduced. “Ini berkaitan dengan pembentukan dari suatu Undang-Undang yaitu metode Omnibuslaw. Kita tahu bahwa Indonesia sudah ada beberapa Undang-Undang yang berkaitan dengan Omnibuslaw,” ujarnya.

Kemudian, terikat dengan Omnibuslaw yang pertama adalah Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Sektor Keuangan. Banyak informasi yang beliau sampaikan karena memang beliau adalah ahli dibidang Perundang-undangan serta memberikan pencerahan bagi semua. “Mudah-mudahan sebagai Guru Besar bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat pada umumnya dan terus mengajar kepada para mahasiswa. Karena mahasiswa adalah generasi penerus dan menjadi harapan bagi kita semua,” ungkapnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Prof Dr Febrian, S.H.,M.S, menuturkan, terkait dengan Omnibuslaw itu masyarakat harus paham sebenarnya. “Omnibuslaw itu adalah metode bukan sosok barang yang lalu diartikan sebagai Cipta Kerja. Jadi kalau kita menggunakan metode Omni Bush, salah satunya contohnya adalah Cipta Kerja, jadi Undang-Undang Cipta Kerja itu menggunakan metode Omni Bus,” ucapnya.

Dia menerangkan, sebelum ini banyak juga Undang-Undang yang menggunakan metode Omnibus yakni Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pemilihan Umum, dan sebagainya.”Cuma sayang memang pada waktu ini ada materi muatan yang berkaitan dengan persoalan buruh misalnya itu sangat sensitif sekali. Dan lalu dikatakan Omnibuslaw itu adalah Cipta Kerja, padahal tidak demikian.Omnibuslaw itu metode yang digunakan oleh ahli hukum yang diberikan kepada legislatif membuat suatu aturan dalam level tertentu, agar yang terserak atau terurai macam-macam itu ditarik kemudian dalam satu aturan. Jadi tidak ada persoalan dengan Omnibus. Tapi persoalannya kalau kita mau melihat materi yang luntur seperti Cipta Kerja, tentu di Cipta Kerjanya,” bebernya

Pada kesempatan itu, dia menuturkan, mahasiswa Sarjana Strata 1, 2, 3 dan MKN itu adalah aset bagi Sumsel juga aset Nasional. “Pada mahasiswa Unsri khususnya saya ingin mengingatkan harus percaya diri jika mau naik ke level nasional dan internasional,” katanya.(Yanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *