Polsek Ilir Barat (IB) 1 Laksanakan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Berencana Yang Menewaskan Seorang Pedagang Nasi
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang, melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pedagang nasi, korban Ahmad Mulkan Pratama Arta alias Aak (40), bertempat di halaman Polsek IB 1 Palembang, pada Rabu.(04/01/2023).
Rekontruksi diperankan langsung oleh tersangka Raden Agust Hidayat. Untuk peran korban di sini diperankan oleh seorang anggota Banpol Polsek IB 1 Palembang, dengan disaksikan pihak keluarga korban dan Kuasa Hukum tersangka, dalam pelaksanaan rekontruksi dalam pengawalan ketat petugas kepolisian. Setidaknya terdapat 13 adegan yang dilaksanakan tersangka, pada adegan ke enam dan ke sepuluh inilah terlihat tersangka menusuk korban dengan senjata tajam, sedangkan rekontruksi sendiri di pimpin langsung Waka Polsek IB 1 Palembang, AKP Merri Agustina didampingi Kanit Reskim, Iptu Apriansyah. “Kita melaksanakan rekontruksi sesuai hasil pemeriksaan kita pada saksi saksi, setidaknya ada 13 adegan atas korban atas nama Muklan dengan tersangka Agust,” ungkap Iptu Apriansyah, Kanit Reskrim Polsek IB 1 Palembang. Rabu (04/01/2023).
Untuk tujuan dilaksanakan rekontruksi ini, dijelaskan Iptu Apriansyah. ” tujuannya untuk membuat terang peristiwa tersebut dan memang peristiwa itu terjadi, sekaligus untuk melengkapi berkas agar kasus tersebut bisa kita limpahkan ke JPI,” jelasnya.
Dalam rekontruksi, sempat di protes pihak keluarga korban yang tidak terima jika korban saat itu sama sama memengang senjata tajam. Dari rekaman CCTV jika saat kejadian korban hendak membuka warung nasi, yang kemudian tiba tiba dari arah kanan korban datang tersangka dengan membawa senjata tajam jenis pisau. Berdasarkan rekaman CCTV, korban untuk melindungi diri mengambil pisau yang digunakannya untuk memasak. Bahkan korban dan tersangka sempat berduel di warung tempat korban berjualan. “Protes dari pihak keluarga tetap kita terima sebagai masukan, akan tetapi ini hasil pengakuan keterangan tersangka. Jadi silakan kita tidak menapik kita tetap menghargai, termasuk keterangan saksi masih tetap,” ujarnya.
Kejadian berdarah ini, terjadi di kawasan Jalan AKBP AM Amin tepatnya di depan Percetakan Cabe Kecil Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Pada Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 06.30 Wib lalu. Dimana korban Aan pedagang nasi, warga Jalan Tuah Patinaya Rusun Blok 2 Lantai 3 Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, tewas dengan beberapa luka tusuk benda tajam oleh tersangka Agust. Diah (37), istri korban, ditemui usai pelaksanaan rekontruksi merasa kurang puas. “Saya merasa kurang puas seolah olah mempersiapkan pisau, sementara suami saya lagi mempersiapkan membuka warung, kita serahkan saja ke Jaksa dan Pak Hakim, kami minta dia (pelaku) dihukum seberat beratnya kalau bisa mati,” ujar Diah.
Keluarga korban berharap penegak hukum dapat menghukum tersangka sesuai setimpal akan perbuatannya. Atas perbuatanya tersangka Agust dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penajra 20 tahun, dan atau seumur hidup atau hukuman mati. (Ly)




