Permudah Layanan Registrasi IMEI, Pastikan Sinyal Lancar
Keterangan foto: Suasana kegiatan Press Release APBD Kita Regional Sumatera Selatan Periode sampai dengan to September 2023 di Kedai Kopi 7 Kambang Iwak Palembang, Senin (30/10).
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Untuk melindungi hak masyarakat agar perangkat handphone (ponsel), komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibeli di luar negeri tidak terblokir, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan perbaikan layanan berupa kemudahan layanan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). IMEI adalah kode identifikasi berupa 15 digit
angka pada perangkat elektronik yang terhubung pada jaringan seluler. Saat membeli perangkat seluler di dalam negeri, penting untuk memastikan bahwa perangkat
tersebut terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi yang diperoleh dari luar negeri dapat menggunakan kartu SIM
operator Indonesia serta tidak akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler atau terblokir.
Registrasi IMEI melalui Ditjen Bea dan Cukai berlaku untuk perangkat seluler yang diperoleh sebagai barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut serta barang kiriman dari
luar negeri atau dari kawasan bebas (Free Trade Zone). Proses registrasi IMEI tidak dipungut biaya alias gratis selain pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor apabila tidak
mendapatkan pembebasan yang berlaku.
Proses registrasi IMEI atas barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dapat dilakukan di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas internasional atau kantor Bea
Cukai terdekat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap orang. Pembebasan dapat diberikan sampai dengan sebesar
USD 500 (dihitung termasuk barang impor lainnya yang dibawa) kepada penumpang atau awak sarana pengangkut apabila registrasi IMEI diselesaikan sebelum keluar bandar udara,
pelabuhan laut, dan pos lintas batas internasional pada saat tanggal kedatangannya atau dalam rentang waktu 5 hari setelah tanggal kedatangannya di kantor Bea Cukai terdekat bila
telah mendapatkan QR code registrasi IMEI pada saat kedatangannya. QR code registrasi IMEI diperoleh dari electronic Customs Declaration (eCD) pada bandar udara internasional
tertentu bila pada saat pengisian eCD meregistrasikan IMEI, melalui laman situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html, melalui aplikasi Mobile Bea Cukai pada Play
Store, atau diberikan oleh petugas Bea Cukai setelah petugas Bea Cukai melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor sesuai permintaan penumpang dan awak sarana
pengangkut.
Apabila tidak mendapatkan pembebasan, terhadap perangkat seluler yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut adalah: Bea Masuk sebesar 10% dari nilai pabean;
ditambah PPN sebesar 11% dari nilai impor (yaitu nilai pabean ditambah dengan Bea Masuk); dan ditambah PPh Pasal 22 sebesar 10% dari nilai impor (bila memiliki NPWP) atau 20% bila
tidak memiliki NPWP.
Perangkat Seluler melalui Barang Kiriman
Proses registrasi IMEI atas barang kiriman dari luar negeri akan dibantu oleh penyelenggara pos (kantor pos atau perusahaan jasa titipan) pada saat proses pemeriksaan Bea Cukai.
Terhadap barang kiriman dengan nilai kurang dari USD 3 dibebaskan bea masuk dan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor.
Terhadap barang kiriman dengan nilai USD 3 sampai dengan USD 1.500 dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean dan PPN sebesar 11% dari nilai impor. Sedangkan
untuk barang kiriman dengan nilai melebihi USD 1.500 diperlakukan sebagai barang impor dan berlaku ketentuan impor pada umumnya.
Waktu untuk aktivasi perangkat seluler yang telah selesai diregistrasi IMEI-nya maksimal 2 x 24 jam. Data IMEI telah teregister di Bea Cukai jika berdasarkan penelusuran melalui laman
www.beacukai.go.id/cek-imei menunjukkan hasil “Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo”. Jika data IMEI telah terkirim ke database Kemenkominfo tetapi perangkat
belum dapat digunakan untuk melakukan akses jaringan, dapat menghubungi Call Center Kominfo 159. (*)
Keterangan lebih lanjut terkait registrasi IMEI di Bea Cukai dapat diperoleh pada laman situs https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-registrasi-imei.html atau dengan menghubungi
Bravo Bea Cukai pada 1500225.
=




