EkonomiHeadlineNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

Per 1 Februari Tilang Elektronik (ETLE) Diberlakukan Resmi

Teks foto: Kompol Harris Batara, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan, terhitung mulai 1 Februari 2022, mulai memberlakukan Tilang Elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palembang.

Di Kota Palembang sendiri terdapat 9 titik kamera ETLE terpasang di beberapa jalan protokol di Kota Palembang. “Kamera ETLE di Kota Palembang ada 9 titik itu sudah kita sosialisasikan kepada warga masyarakat, untuk itu ETLE itu berlaku mulai 1 Februari 2022 untuk penindakannya,” ungkap Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhysastra, melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Harris Batara, Minggu (30/1).

Dikatakan Harris, bagi warga masyarakat yang terpantau ETLE melakukan pelanggaran, akan dikirimkan surat tilang dengan sanksi denda maksimal.

Selama proses sosialisasi, dari pantauan kamera ETLE kendaraan yang banyak melakukan pelanggaran kendaraan roda dua tidak menggunakan helm dan melawan arus, sedangkan roda 4 tidak mengunakan sabuk pengamanan. “Dari pengamanan kami pelanggaran yang dominan itu tidak memakai helm,  melawan arus dan tidak menggunakan sabuk pengamanan,” jelasnya.

Untuk itu, Kasubdit Gakkum, Kompol Harris Batara, mengimbau warga masyarakat dapat tertib berlalu lintas di jalan- jalan raya. “Harapan kami selaku mewakili  Direktorat Lalulintas saya berharap warga masyarakat khususnya Kota Palembang, jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan berlalu lintas,” harapnya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *