HeadlineHukum&KriminalPalembangSUMSEL

Penyirap Air Keras Istri dan Anak Ditangkap

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Sempat kabur selama 10 hari, M Yusuf Erwin (45) pelaku penyiraman air keras kepada Istri siri dan anak tirinya, tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Unit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, saat berada di kawasan Plaju usai pulang dari Pulau Jawa, Senin (17/1).
Pelaku M Yusuf Erwin, Jalan Mandi Api atau Jalan DI Panjaitan Lorong Jaya III Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang diduga cemburu lantaran Korban Susanti Aryani (30) istri sirinya memiliki pria idaman lain.
Antara pelaku Erwin dengan korban Susanti, memang ada hubungan suami istri tapi siri tahun 2017, dan sudah tiga bulan antara korban dengan pelaku sudah pisah termasuk pisah tempat tinggal. “Terkait kasus penyiraman air keras, motifnya pelaku cemburu dengan istrinya, dimana korban ini ada lelaki lain, tapi memang mereka sudah pisah selama 3 bulan, pelaku mengajak rujuk,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Rabu (19/1).
Dijelaskan Kasubdit III Jatanras, kejadian berawal Jumat (7/1) sekitar pukul 15.00 Wib, saat korban Susanti pulang bersama anaknya (anak tiri pelaku-red) Dimas (7) Jalan Aman Nomor 10 RT 01 RW 02 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, ternyata saat pulang di depan pintu rumah sudah ada pelaku Erwin sambil memegang sebuah gayung yang berisi air keras yang dibelinya di Pasar 16 Ilir.
Korban yang mengetahui keberadaan pelaku tidak curiga, saat sudah di depan pintu, pelaku langsung menyiramkan air keras ke punggung dan dada kiri korban, sedangkan anak korban mengalami luka bakar akibat air keras di kening wajah dan paha.
Usai melakukan penyiraman air keras ke istri siri dan anak tirinya, pelaku langsung kabur ke Pulau Jawa. “TKP di rumah korban, saat melihat korban pelaku langsung menyiramkan air keras kejadian pada tanggal 7 Januari, dan pelaku kita tanggal 17 Januari, 10 hari kemudian ditangkap di Plaju pulang dari pulau Jawa,” jelasnya.
Atas pembuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 3055 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 353 Ayat (1), (2) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 76 Hurup C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Karena dari hasil pemeriksaan pelaku ini melakukan penganiayaan dengan terlebih dahulu direncanakan, kita terapkan Pasal 355 dengan ancaman 12 tahun penjara, di samping korbannya ada anak- anak maka kita jerat juga dengan UU Perlindungan anak,” tegas Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika.
Sementara itu, pelaku Erwin dengan tangan diborgol di hadapan petugas mengakui jika dirinya nekat menyiram istri sirinya bersama anak tirinya lantaran cemburu sang istri ada pria lain. “Saya dengan istri memang sudah 3 bulan pisah rumah tapi masih berhubungan, namun 1 bulan dia berubah, ternyata dia memiliki lelaki lain makanya saya kesal dan cemburu karena istri selingkuh terbukti dari chatan dia menyimpan laki- laki, kalau ngajak rujuk belum,” akunya yang sudah 7 tahun menikahi korban tanpa dikaruniai seorang anak. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *