Penyidik Unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditresrimsus Polda Sumsel Gerebek Rumah Penyuntik Tabung Gas Bersubsidi
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Penyidik Unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditresrimsus Polda Sumsel, mengerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyuntikan tabung gas 3 kg elpiji subsidi ke tabung gas 12 kg nonsubsidi di Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel, Senin (24/7).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, jika tersangka ini melakukan pengoplosan atau penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kg ke nonsubsidi tabung 12 kg. Di bawah pimpinan Kasubdit, AKBP Bagus Suryo Wibowo dan Panit, Ipda Hendri Prayudha langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengerebekan di rumah tersangka Slamet Widodo. “Subdit 1 Indagsi berhasil mengungkap kasus penyalagunaan BBM atau Migas bersubsidi, tabung gas elpiji subsidi 3 Kg dioplos ke tabung gas elpiji 12 kg, di sebuah gudang milik tersangka berinisial SW,” ungkap AKBP Pitu Yudha P. Wadir Krimsus Polda Sumsel, Rabu (9/8).

Dikatakan Wadir Krimsus Polda Sumsel pemilik rumah, tersangka Slamet Widodo bin Parno (42), diamankan bersama barang bukti, tabung gas 3 kg berisi elpiji subsidi sebanyak 122 tabung, dan tabung gas 12 kg berisi gas elpiji nonsubsidi sebanyak 14 tabung.
Tabung gas elpiji 3 kg kosong sebanyak 558 tabung, tabung gas elpiji 12 kg kosong sebanyak 60 tabung, satu buah alat penyuntik gas, 25 buah seal cap, 22 buah tumben seal baru dan 83 tumben seal bekas. 1 buah timbangan dan 1 unit mobil pick up nopol BG 9213 NU. “Di rumah tersangka ini terdapat aktivitas pengoplosan atau penyuntikan, kita amankan tersangka SW, terus kita sita barang bukti sebanyak 780 tabung, baik itu tabung 3 kg dan 12 kg baik itu yang berisi maupun kosong, barang bukti lain satu buah alat suntik yang untuk menyuntik gas 3 kg ke tabung gas 12 kg,” jelasnya.

Untuk modus, tersangka mengisi tabung gas subsidi 3 kg sebanyak 4 tabung ke sebuah tabung 12 kg nonsubsidi, dalam proses pemindahan tersangka mengunakan es batu sebagai media mendinginkan suhu yang bertujuan untuk menambah daya turun gas, dengan mengunakan sebuah alat suntik.
Dari hasil introgasi, yang dilakukan petugas kepada tersangka jika tabung gas elpiji nonsubsidi 12 Kg ini kemudian diangkut mengunakan mobil pick up untuk dijual tersangka di dua Kabupaten barulah tersebar di toko- toko. “Tabung gas elpiji 12 kg ini dijual di Kabupaten Pali dan Muara Enim, yang tersebar di toko Indomaret dan toko toko lainnya. Sw ini sudah menjual gas selama 1 tahun, untuk mengoplos baru satu bulan, tersangka ini statusnya bukan pangkalan atau agen, tapi dia punya gudang sendiri,” ujarnya.

Untuk keuntungan, dikatakan AKBP Putu, dari modal Rp 72.000, gas elpiji 3 kg sebanyak 4 tabung dimasukkan ke tabung gas 12 kg, oleh tersangka tabung gas 12 kg dijual tersangka ke pasaran seharga Rp 200.000 dengan keuntungan pertabung sebesar Rp 120.000, pertabung.
Menurut pengakuan tersangka Slamet Widodo, kepada petugas jika bisnis jual beli gas sudah satu tahun berjalan, akan tetapi aksi pengoplosan baru dilaksanakan satu bulan ini.

Dalam dalam sebulan mampu menjual 40 tabung gas elpiji 12 kg, dimana keuntungan perbulan mencapai Rp 5.120 .000. Saat ini petugas Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pendalaman asal gas elpiji yang diperoleh tersangka dari suatu tempat tersebut, yaitu pangkalan milik H Nawawi dan pihak Agen PT Krisma Usaha Minyak (KUM) di kawasan Kelurahan Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali. “Terkait pangkalan dan agen ini akan kita dalami, kenapa tersangka ini mendapatkan gas elpiji subsidi ini,” tegasnya.
Menurut pengakuan tersangka Slamet Widodo, jika dirinya belajar meraup keuntungan dari penjualan oplosan gas elpiji dari sebuah kanal youtube. “Saya belajar dari youtube, kalau es ini biar dingin, modal hanya Rp 72 ribu 4 tabung gas subsidi, dimasukkan ke 1 tabung gas 12 kg dijual 200 ribu keuntungan 120 ribu, tabung punyai agen,” akunya. (Ly).




