Penyerahan Manfaat beasiswa BPJamsostek oleh Gubernur Sumatera Selatan
*BPJamsostek Sumbagsel salurkan Beasiswa Untuk Anak Ahli Waris Peserta, Manfaat Maksimal Hingga 174 Juta
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Tak lama berselang dari diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapatkan mandat untuk menunaikan kewajiban yaitu memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta. Hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Surya Rizal Selaku Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel menjelaskan, penerima manfaat beasiswa ini merupakan anak peserta dari ayah/ibu yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang meninggal dunia atau cacat total tetap dan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dengan minimal 3 tahun kepesertaan aktif. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Surya menambahkan, untuk Wilayah Sumatera Selatan tercatat sebanyak 283 anak mulai dari anak yang memang belum bersekolah hingga yang sekarang sedang duduk dibangku perkuliahan akan menerima manfaat beasiswa ini, total sebesar 21,546 Milyar dan secara simbolis diberikan langsung oleh Bapak H. Herman Deru selaku Gubernur Sumatera Selatan kepada perwakilan 50 orang anak mulai dari tingkat pendidikan SD hingga Perguruan Tinggi di gedung Bina Praja Pemprov Sumsel (3/6/2021) “Realisasi pembayaran beasiswa ini dilakukan pertahun untuk maksimal 2 orang anak dengan nominal 1,5 juta untuk tingkat TK dan SD, 2 juta untuk tingkat SMP, 3 juta untuk tingkat SMA dan 12 juta untuk tingkat Perguruan Tinggi per satu orang anaknya ujar Surya.
“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350%, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. “Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat membantu anak peserta yang sekarang sudah yatim/piatu dan berpotensi tidak dapat melanjutkan pnedidikannya kini mampu menggantungkan cita citanya dan melanjutkan pendidikan mereka” tutur Surya.
Surya menambahkan, hal ini sudah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat, sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari. “Tentunya dengan kesadaran berjaminan sosial yang tinggi, kami harapkan akan mengakselerasi tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan”.
