HeadlineHukum&KriminalNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

Penangkapan Al Naura Karina Pramseti Disambut Papan Ucapan Selamat

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Puluhan papan ucapan selamat dan korban investasi dan arisan bodong Al Naura, memenuhi halaman Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang, Sabtu (15/1)

Keberhasilan Reskrim Polsek IB 1 Palembang, menangkap pelaku sekaligus selegram asal Kota Palembang, Al Naura Karina Pramseti (30) usai liburan dari Negara Turki bersama suami dan kedua anaknya, Jumat (14/1).

Al Naura, warga Jalan Swadaya No 2735 Rt 047 Rw 013 Kelurahan Srijaya Palembang dan Jalan Sultan M Mansyur Lorong Kolam Nomor 37 RT 33 RW 11 Kelurahan Bukit Lama Palembang, melakukan penipuan investasi baju untuk butiq bodong hingga kerugian mencapai miliaran.

Ironis, nilai kerugian untuk investasi butiq mencapai Rp 800 juta hingga mencapai miliaran, korban bukan hanya di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) saja, akan tetapi para korban ada juga berasal dari Lampung, Pulau Jawa dan Bali.

Tersangka Al Naura, ditangkap atas laporan salah satu korbannya, Cavarina bersama belasan korbannya seperti Mareta dan Okraria Mandala dengan Laporannya Polisi Nomor : LP/564-B/IX/2021/Sumsel/Resta/Sek. IB1 tanggal 07 September 2021, mengetahui tersangka Al Naura sudah berada ditahan puluhan korban pun berdatangan.

Tersangka Al Naura yang tiba untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, setelah menjalani pemeriksaan secara detail oleh tim penyidik dan berdasarkan barang bukti, akhirnya terlapor Al Naura ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan bukti- bukti yang ada dan hasil gelar perkara oleh Tim penyidik memenuhi untuk Tahap Sidik, dan Terlapor Al Naura ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolsek IB1, Kompol Roy A Tambunan, didampongi Kanit Reskrim, Iptu Apriansayah dan jajaran, sabtu (15/1) langsung disambut alhamdulilah sorak para korban yang menyaksikan pers rilis.

Untuk modus, dijelaskan Kompol Roy, tersangka Al Naura seorang selegram di Instagram story dengan pollowers mencapai ribuan, mempromosi untuk mengajak investasi kerjasama penjualan baju, dengan sistem investasi keuntungan provit sebesar 9 % dari minimal modal 10 juta yang ditanamkan setiap bulannya, uang tersebut akan dikembalikan secara utuh setelah jatuh tempo beserta keuntungannya. “Koban tertarik dengan perjanjiannya ini, tapi perjalanan waktu ada yang tidak sesuai harapan, jadi korban C melapor ke kita, untuk kerugian korban mencapai Rp 48 juta, korban yang melapor ke kita baru satu, tapi ada beberapa saksi yang juga sebagai korban yang telah melapor ke satu lain kami jadikan saksi,” Jelasnya.

Dari catatan pihak kepolisian, tersangka Al Naura merupakan residivis kasus arisan bodong tahun 2017 lalu, untuk kasus investasi bodoh, tersangka Al Naura dijerat dengan pasal berlapis. “Dari keterangan tersangka mengaku pernah ditahan dalam kasus arisan tahun 2017 lalu, barang bukti yang kita sita rekening koran, dan beberapa chat korban, tersangka kita jerat dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka, mengingat aliran uang yang ditransfer para korban mengunakan rekening suami tersangka. “Betul nomor rekening yang digunakan tersangka milik suaminya. Untuk suaminya belum kita periksa akan tetapi ini akan kita dalami,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Al Naura, dengan rambut tergerai, mengakui jika dirinya ke negara Turki mencari uang, dan pulang ke Palembang untuk mengembalikan uang para korban. “Naura ke Turki itu cari uang, pulang ke Palembang untuk bayar member dari beberapa banyak member hanya beberapa orang ini yang tidak menerima,” jelas Naura yang langsung disambut cibiran para korban.

Tersangka Naura, terus berusaha membela diri, dengan alasan para korban yang sudah membuat laporan sudah mau damai dengan bersedia dibayar secara mencicil. “Saya juga dilaporkan ke Polda dan Polrestabes, tapi yang di Tabes sudah mau damai karena mau dicicil, kalau ini mereka tidak mau, member saya untuk investasi sebanyak 50 orang untuk beli baju, uangnya tidak untuk jalan- jalan, selain ini saya juga ada usaha lain,” akunya. Bahkan tersangka membantah jika pernah ditahan 4 bulan atas kasus serupa, “Kalau ditahan 4 bulan itu bukan kasus investasi itu kasus lain kasus arisan,” ujarnya.

Sementara itu, saksi korban, Mareta, mengaku tertarik dengan ajakan tersangka Naura selain selegram tersangka juga adik kelasnya semasa di SMA, menjadi korban investasi baju bodong. “Saya korban investasi dalam bentuk pakaian, dengan keuntungan 10% dari nilai uang yang diinvestasikan itu, kalau saya investasi uang sebesar Rp 100 juta, karena diimingi -iming 10% dalam waktu singkat jadi saya mau. Saya bergabung bulan Juni 2021 sudah saya transper sampai sekarang belum pernah dapat, saya sempat kehilangan kontak dengan tersangka, keluarga bahkan suaminya tidak ada kabar, saya dapat kabar di lawyer-nya jika tersangka ini bangkrut, sekarang dia sudah ditahan di Polsek IB 1 ini,” ujar Mareta. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *