BanyuasinHeadline

Pemdes Sedang Salurkan BTL-DD

BANYUASIN, MEDIA SRIWIJAYA — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Bulan Mei dan Juni tahun 2021 kembali disalurkan Pemerintah Desa (Sedang kepada 112 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kamis (8/7) di Kantor Desa Sedang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

PJ Kades Sedang Jaharob SE mengatakan 112 KPM tersebut berdasarkan hasil Musdesus Pemdes Sedang bersama BPD yang diprioritaskan untuk keluarga miskin. Hal ini sesuai dengan anjuran Kementerian Desa dan PDTT, bahwa prioritas BLT DD diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar miskin. “Dalam penyaluran BLT tersebut setiap KPM yang hadir, diwajibkan mengenakan masker, dan datang sendiri sesuai dengan undangan yang telah diedarkan dan membawa persyaratan foto kopi KTP/KK serta KTP Asli,” tuturnya.

Jaharob menyebutkan, ada beberapa KPM yang berhalangan hadir dikarenakan sakit, lansia, atau berkebutuhan khusus. Maka dari itu, Pemdes melakukan pengantaran ke rumah. “Hal ini agar diterima langsung oleh penerima, sekaligus sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.

Jaharob berharap, agar dana bantuan yang diberikan dari BLT DD ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Meskipun mengalami pengurangan, namun tidak mengurangi esensi dari pemberian bantuan tersebut. “Pemberian BLT ini dikhususkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid 19 ini. Sekaligus sebagai stimulus ekonomi, agar perekonomian masyarakat dapat terbantu,” ungkapnya.

Jaharob menyebutkan, dengan dikeluarkannnya peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. “Hal tersebut maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan Pemerintah Desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi,” kata dia.

Lebih lanjut, masih kata Jahrob Perpu nomor 1 tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk BLT- DD kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19. “Penerima BLT-DD ini adalah warga miskin yang kehilangan pekerjaannya akibat dampak Covid-19 yang belum tersentuh bantuan dari APBD atau APBN. Misalnya, penerima PKH, BPNT dan lainnya. Masing – masing KPM menerima Rp. 300.000,00/ bulannya,” tandasnya. (ydp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *