Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan Dibekuk Tim Opsnal Jatanras Polda Sumsel
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA,- Eko Saputra alias Eko alias Santi (25), pelaku pengancaman dan pengrusakan, yang sempat viral di media sosial, di depan Bengkel 3M Jalan Kadir TKR Simpang Pebem Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang (28/07) lalu, tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Unit 1 Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dirinya, Selasa (03/08) sekitar pukul 22.00 Wib.
Pelaku Eko alias Santi, ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Sido Ing Lautan Lorong Kelurahan No 04 Rt 22 Rw 06 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang. Sementara penangkapan pelaku di pimpin langsung oleh Kanit 1 AKP Willy Oscar bersama Panit 1 Ipda Ibrahim Akil.
Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku, yang meresahkan warga setempat, dimana pelaku Eko alias Santi ini dalam beraksi selalu melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) seperti celurit besar, pedang dan tombak mata dua.
Bukan hanya itu, selain sering melakukan pemalakan kepada sopir angkot, pelaku juga ada selisih paham dengan anak pelapor Mang Nasir, pelaku langsung melempar pecahan kaca piring dan tombak ke etalase yang ada di toko atau rumah pelapor, sehingga menyebabkan etalase pecah, sambil mengajak pelapor duel. Beruntung saat pelaku pulang ke rumah mengambil sajam dan kembali ke toko atau rumah korban sudah terkunci dan tidak ada orang di sana.
Kasubdit III Kompol CS Panjaitan SE MSi disampingi Kanit I AKP Willy Oscar, membenarkan jika yang diamankan pelaku pengancaman mengunakan sajam dan pengrusakan, aksi tersebut sempat viral di media sosial. “Ini pelaku pengrusakan dan pengancaman di sebuah toko di Gandus, berawal selisih paham dengan anak korban, karena pelaku ini preman atau hebat dia mengacungkan tombak dan sajam ini dan merusak etalase, kasus ini sempat viral di medsos,” ungkap Kompol CS Panjaitan, Rabu (4/8).
Dijelaskan Kasubdit III jika pelaku Eko alias Santi ini juga kerap melakukan aksi pemalakan kepada warga sekitar khususnya sopir angkot.”Aksi pelaku ini telah membuah resah warga setempat maupun yang melintas terutama yang dipalaki sopir angkot, jika ada sopir angkot yang mau nelapor kita tunggu untuk kasus yang lain, dari ungahan di medsos inilah kita langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya,” ujarnya.
Sementara itu, pengakuan pelaku Eko alias Santi, dengan tangan diborgol, lengan tangan penuh dengan tato. Jika sajam yang dibawanya hanya untuk menakuti setiap sasaran yang menjadi korbannya.”Sajam ini hanya untuk menakuti nakuti saja aku minta duet kepada mereka, untuk bibi aku sedang hamil 7 bulan, korban pernah aku lupain, anak korban karena dia nak nujah dia langsung nyabut, langsung balek sambil sajam di rumah, kalau merampas Hp baru sekali itu pun sudah aku baleki, aku khilaf pak karena aku pengangguran,” aku tersinggung.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 406 KUHP yaitu tentang Pengancaman dan Pengerusakan, dimana pelaku terancam pidana penjara satu tahun maksimal dua tahun delapan bulan. (Ly).