Organda Keluarkan Pernyataan Sikap terkait Kebijakan Kenaikan BBM Subsidi
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan pengumuman pemerintah tentang kenaikan BBM Subsidi pada 3 September 2022. Pernyataan sikap yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono, ST MBA dan Sekjen DPP Organda, Ir Ateng Sryono MBA ini resmi dikeluarkan di Jakarta, 3 September 2022 berisi 9 poin di antaranya mengharapkan seluruh jajaran Organda tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan di perbagai moda, serta melakukan dengan tertib guna tetap terjaganya dukungan Organda terhadap kebutuhan pergerakan masyarakat baik orang maupun logistik. “Kami atas nama Pengurus DPD Organda Sumsel sebagai perpanjangan tangan DPP Organda mendukung langkan yang diambil Ketua Umum DPP Organda dalam menyikapi kebijakan pemerintah menaikan tarif BBM Subsidi,” kata Ketua DPP Organda Sumsel Ismail Hamid, SmHK didampingi Sekjen DPD Organda Sumsel Muhammad Azhar SH, Minggu (4/9).
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang mulai berlaku 3 September 2022 pukul 13.30 di mana harga solar subsidi naik sebesar 32 persen dan Pertalite sebesar 31.7 persen yang mana hampir 100 persen anggota Organda di perbagai moda mengkonsumsi BBM dua jenis di atas. Sehingga keluarnya pernyataan sikap DPP Organda nomor UM.099/DPP ORGANDA/EX/IX/2022 yang antara lain meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif perbagai moda angkutan jalan Kelas Ekonomi sesuai tingkatan (Kementerian Perhubungan untuk AKAP kelas ekonomi, Dinas Perhubungan Provinsi untuk AKDP Kelas Ekonomi dan Taksi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk Angkutan Perkotaan dan Perdesaan). “Poin kedua, untuk Moda Non Ekonomi, Operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar. Poin ketiga, diharapkan seluruh jajaran Organda tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan di pelbagai moda serta melakukan dengan tertib guna tetap terjaganya dukungan Organda terhadap kebutuhan pergerakan masyarakat baik orang maupun logistik,” katanya.
Selanjutnya berdasarkan rilis yang disebarkan DPP Organda yang berisi 9 pernyataan sikap selain tiga poin di atas di antaranya poin keempat yang berisi pernyataan Dengan kenaikan tarif BBM Subsidi diminta agar pemerintah menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuai kebutuhan di seluruh Indonesia tidak terkecuali dengan tingkat mutu sesuai spesifikasi yang seharusnya. Poin kelima, Pemerintah agar tegas dan mengambil langkah cukup guna mengawasi penyaluran BBM Subsidi sesuai ketentuan, di mana selama ini setiap menjelang akhir tahun distribusi BBM subsidi selalu mengalami kelangkaan.
Poin keenam, Upaya pendaftaran seluruh armada penerima/pengguna BBM subsidi melalui MY PERTAMINA yang diharapkan meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan dan kepastian penyaluran, pada dasarnya kami dukung. Akan tetapi proses registrasi haruslah tetap mudah dan Pertamina melakukan dengan proaktif, terlebih lagi harus dijamin kepastian dan keandalan sistem. Poin ketujuh, Dengan Kenaikan Tarif BBM Subsidi ini maka semua pengaturan pembatasan pengunaan/pengisian BBM subsidi di angkutan umum jalan agar segera dihapuskan dan dibatalkan, mengingat lebih menyulitkan operasional angkutan umum jalan. Poin kedelapan, Mendorong pemerintah untuk melakukan percepatan perbaikan administrasi perizinan Angkutan Umum Jalan, sehingga memperjelas posisi angkutan umum berijin (resmi) dan illegal (tidak resmi). Poin sembilan, Melakukan Langkah-Langkah sistematis dan berkelanjutan guna melakukan penegakan hukum terhadap angkutan tidak berizin (ilegal), agar ekosistem industri angkutan umum jalan tetap kondusif berdaya saing, berkontribusi positif dalam segala dinamika sosial ekonomi nasional, senantiasa berkeselamatan dan tetap berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan inklusifitas. (rel)
