EkonomiHeadlineNasionalOPINI

OPINI: Pajak, Hindari Khianat Jaga Martabat

Oleh : Waluyo,S.E.,M.E.*

*) Praktisi Pepajakan pernah tinggal di Palembang

 

Sifat Khianat

Pengertian khianat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan tidak setia; tipu daya; perbuatan yang bertentangan dengan janji. Khianat adalah salah satu perbuatan buruk yang harus dijauhi kita semua. Secara istilah, khianat adalah perbuatan tidak jujur yang dilakukan dengan melanggar janji atau sumpah, khianat artinya tidak menepati amanah. Ungkapan ini juga digunakan kepada orang yang suka mengambil hak orang lain.

Alloh SWT sangat membenci orang yang berkhianat. Hal ini pun telah ditegaskan dalam Alquran surat Al Anfal ayat 28-29 yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat- amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.

Dalam hadits juga disebutkan jika seseorang berbuat khianat, ia termasuk ke dalam golongan orang munafik. Rasulullah SAW bersabda: “Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga, sekalipun dia puasa, shalat, dan mengaku sebagai muslim: jika berbicara bohong, jika berjanji ingkar, dan jika dipercaya khianat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Macam-Macam Khianat

Menurut Dr. H. Imam Kanafi dalam buku Ilmu Tasawuf: Penguatan Mental-Spiritual dan Akhlaq, khianat terbagi menjadi tiga, yaitu: yang pertama berkhianat kepada Alloh SWT: Orang yang mengaku beriman kepada Alloh SWT, tetapi tidak mengerjakan ibadah dan sering melanggar hukum-hukum-Nya; kedua berkhianat kepada Nabi Muhammad SAW: Orang yang mengaku telah beriman kepada Nabi Muhammad SAW, tetapi perilakunya tidak sesuai dengan ajaran sunnah beliau; ketiga berkhianat kepada orang lain: Orang yang melanggar atau tidak menepati janjinya kepada orang lain.

Ketiga jenis pengkhianatan ini dapat menyebabkan rusaknya dunia. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah berikut:

Artinya: “Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi!” Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan. Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.” (QS. Al Baqarah: 11-12).

Dampak Buruk Khianat

Khianat mempunyai dampak yang sangat buruk diantaranya merusak kebaikan, kemudian menghilangkan ketenangan hati.

Beberapa bentuk pengkhianatan yang sering terjadi meliputi: Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN), Mengambil keuntungan pribadi dan golongan di atas kepentiangan umum, Membocorkan rahasia lembaga, Memalsukan laporan atau dokumen termasuk dokumen untuk kepentingan perpajakan dan lain-lain.

Sikap yang harus  kita lakukan untuk menghindari sifat khianat diantaranya : Menjaga kejujuran dan amanah, Profesionalisme dalam bekerja serta berdoa: Doa adalah pelindung dari godaan sifat khianat. Berdoalah agar selalu diberi kecukupan dari yang halal dan terhindar dari yang haram.

Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara baik sebagai fiskus maupun Wajib Pajak adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. Menjalankan amanah berarti meneladani Rasulullah SAW yang dikenal sebagai Al-Amin (yang terpercaya). Meneladani beliau dalam bekerja adalah amal yang berpahala di sisi Allah SWT.

Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dari sifat khianat dan menjaga keberkahan rezeki yang kita dapatkan dari pekerjaan yang halal dan penuh amanah.

Pajak, Hindari Khianat Jaga Martabat

Perlu dipahami oleh kita semua bahwa sesuai falsafah undang-undang perpajakan yang belaku di negeri ini, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Kewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23 A Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2026 dirancang untuk mendukung agenda pembangunan nasional di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2026, Belanja Negara dialokasikan Rp3.786,5 triliun. Pendapatan Negara ditargetkan mencapai Rp3.147,7 triliun. Defisit APBN dirancang Rp638,8 trilun atau 2,48 persen PDB, ditopang pembiayaan yang prudent, inovative, dan sustainable.

Postur APBN 2026 dengan proyeksi pendapatan negara mencapai Rp3.147,7 triliun, atau tumbuh 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Target ini didorong oleh peningkatan penerimaan pajak serta optimalisasi penerimaan dari kepabeanan dan cukai, sementara PNBP sedikit mengalami penurunan.

Belanja negara juga dianggarkan meningkat, tumbuh 7,3 persen dari outlook 2025 menjadi Rp3.786,5 triliun. Peningkatan belanja diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah. Belanja kementerian/lembaga naik signifikan sebesar 17,5 persen menjadi Rp1.498,3 triliun, sementara belanja non-K/L mencapai Rp 1.638,2 triliun. . (Kemenkeu.go.id).

Disadari atau tidak sesuai data di atas, saat ini pajak adalah komponen utama negara untuk membiayai pembangunan jalan raya, jembatan sekolah, rumah sakit serta infrastruktur lainnya, bahkan gaji aparatur negara sebagian besar bersumber dari pajak. Dengan kata lain, pajak adalah “urat nadi pembangunan” yang menghidupi roda pemerintahan dan pelayanan publik. Tanpa pajak, negara akan lumpuh. Namun, realitas di lapangan sering kali menimbulkan pertanyaan besar;  sejauh mana pajak yang dibayarkan rakyat kembali dalam bentuk kesejahteraan nyata?

Sifat khianat akan menghambat pemenuhan amanah APBN di kedua belah pihak, baik di sisi Fiskus (DJP) maupun masyarakat termasuk Wajib Pajak. Fiskus yang khianat akan membuat kepercayaan publik ternoda dan hilangnya penerimaan negara, tentu sangat berbahaya bagi kita semuanya. Sebaliknya masyarakat yang khianat dengan tidak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar,jelas dan lengkap juga membahayakan proses pemenuhan penerimaan APBN. Sifat khianat akan menurunkan martabat pengelola negara dan warga negara.

Pada akhirnya, rakyat dan negara memang tidak pernah terlepas dari pajak. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana negara mampu memastikan bahwa pajak benar-benar dikelola dengan penuh rasa tanggung jawab dan terhindar dari sifat khianat, sehingga pajak kembali untuk rakyat, bukan untuk segelintir orang atau kelompok, hingga terwujud adigum “Pajak Kita Untuk Kita”. Dengan cara itu, pajak akan disikapi dengan keikhlasan serta dipandang bukan sekadar beban, melainkan sebuah perwujudan dari perbuatan baik dari rakyat kepada negara tanpa pengkhianatan juga berlaku sebaliknya dari negara kepada rakyatnya. Pasti.

Payo bergotong royong membangun negeri, penuhi hak dan kewajiban pajak kito dengan penuh tanggung jawab hindari sifat khianat demi menjaga martabat diri dan negeri untuk Indonesia yang penuh rahmat.

Pajak Kuat APBN Sehat, Indonesia Sejahtera.

Pajak Tangguh Indonesia Tumbuh

 

**) Ini adalah pandangan pribadi tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *