OPINI: Karhutla, Kabut Asap dan Perilaku Kita
Oleh Ahmad Fahri dan Prof. Hj. Isnawijayani, M.Si., Ph.D.
(Pascasarjana Universitas Bina Darma)
SUMATERA Selatan umumnya, dan kota Palembang sedang dilanda keprihatinan akibat dampak dari Karhutla atau Kebakaran Hutan dan Lahan. Selain berdampak pada lahan masyarakat yang rusak juga dampak yang paling dirasakan adalah kabut asap yang cukup besar pengaruhnya baik terhadap kesehatan maupun terlebih terhadap perekonomian. Penerbangan terpaksa ditunda atau dibatalkan karena terkendala kabut asap. Ini hanya salah satu contoh.
Ferdian Kristianto, Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim Kebakaran Hutan dan Lahan (PPIKHL) Wilayah Sumatra mengatakan, kabut asap yang terjadi di Kota Palembang merupakan dampak dari karhutla. “Karhutla dari OKI,” ujarnya. Ia menyebut, percepatan penanganan karhutla juga terus diupayakan oleh berbagai pihak.
Apa itu asap Karhutla? Karhutla adalah singkatan dari kebakaran hutan dan lahan yang bulan ini sedang terjadi di Riau, Kalimantan, dan Sumatera. Karhutla menyebabkan bencana kabut asap yang mencemari udara dan mengganggu pernapasan. Mengapa kebakaran di lahan gambut sulit dipadamkan, karena Rongga di bawah permukaan gambut membuat api sulit dipadamkan, mustahil bisa padam dalam sehari. Selain itu, lahan gambut yang tidak stabil bisa mengancam nyawa petugas pemadam karena terperosok ke dalam tanah yang membara hingga tertimpa pepohonan yang rapuh.
Pemerintah Provinsi Sumsel tidak tinggal diam mengatasi karhutla ini. Gubernur Sumsel bersama forkompinda seperti Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya dan unsur lain turun langsung. Bahkan beberapa hari ini, Kapolda Sumsel kembali menurunkan puluhan personil untuk mengatasi beberapa titik api yang sampai sekarang belum padam juga. Bahkan ada yang sudah dua bulan berjalan masih terbakar lahan gambut di salah satu lokasi di Pampangan OKI misalnya.
Kebakaran hutan mengakibatkan hutan menjadi gundul, sehingga tidak mampu lagi menampung cadangan air di saat musim hujan, hal ini dapat menyebabkan tanah longsor ataupun banjir.
Kebakaran yang terjadi di lahan gambut sulit dipadamkan sehingga bisa berlangsung berhari-hari. Api yang berada di bawah permukaan tanah akan sulit dideteksi pergerakannya. Oleh karena itu pemadaman darat perlu didukung dengan pemadaman udara atau water bombing sehingga api bisa benar-benar padam. Salah satu fenomena yang memicu kebakaran lahan gambut di Indonesia adalah El Nino. Contohnya pada kebakaran hutan pada tahun 1997 dan 2015 menunjukkan bahwa anomali iklim El Nino bersamaan dengan musim kemarau yang mengeringkan lahan gambut menghasilkan kebakaran yang sangat parah.
Dampak yang sangat merugikan dari kebakaran hutan dan lahan gambut di antaranya hilang dan rusaknya habitat satwa liar, Meningkatkan emisi gas rumah kaca penyebab perubahan iklim, Mengganggu kesehatan manusia dan Merugikan negara secara ekonomi.
Siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan? Secara hukum, Gubernur bertanggung jawab terhadap pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan yang dampaknya lintas kabupaten/kota. Sebaliknya, pemerintah pun sebenarnya sudah berupaya mengatasi dengan memberikan sanksi bagi pelaku penyebab karhutla. Perundang undangan Indonesia mengatur Karhutla yaitu UU tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-Rp10 miliar. Bukankah ini sudah merupakan sanksi tegas?
Sebagai masyarakat biasa, apakah kita tinggal diam saja? Tentunya tidak. Banyak hal yang seharusnya kita lakukan di antaranya melakukan gotong royong memadamkan api di lahan gambut yang terbakar, perilaku seperti tidak membuang puntung rokok di hutan, tidak meninggalkan bekas api unggun yang masih menyala, tidak membuka lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya. Dalam situasi kebakaran hutan, gotong royong dapat membantu proses pemadaman api yang lebih cepat dan efektif. Dengan adanya kerjasama dan partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat setempat, petugas pemadam kebakaran, dan relawan, pemadaman api dapat dilakukan dengan lebih efisien.26
Khusus kota Palembang yang selama beberapa hari ini dilanda kabut asap. Koalisi Mahasiswa Sumatera Selatan beberapa hari lalu menggerakkan sekitar 100-an massa untuk melakukan aksi demo di halaman kantor Mapolda Sumsel Palembang memprotes Kapolda Sumsel dan jajaran yang menangani Karhutla. Kabut asap yang kian menebal dan cuaca yang panas membuat mereka meminta agar pemerintah terkhusus Kapolda Sumsel serius menangani Karhutla.
Sekilas, kabut asap bisa dihindari seorang per individu dengan melakukan beberapa hal seperti membatasi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, memperbanyak asupan air putih, menjaga ruangan selalu tertutup, menerapkan PHBS, mencuci bahan makanan yang rentan terinfeksi bakteri serta tindakan yang paling ekstrem adalah konsultasi ke dokter apabila kesehatan sudah dirasakan sangat terganggu. Semua tindakan ini hanya untuk pribadi. Kita tak perlu mengharapkan aksi pemerintah yang seharusnya memang layak mereka lakukan. Mari, kita lakukan aksi kita sendiri dan pribadi. Jika kita mulai dari perilaku diri sendiri di masing-masing kita, besar kemungkinan upaya kita ini ada dampaknya. Jika satu melakukan apalagi bila semua kita. Semoga, perilaku kita bisa memperkecil terjadinya kathutla. Semoga. (*)




