google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Oknum Pelatih Futsal Lakukan Asusila terhadap Dua Korban Muridnya – Mediasriwijaya
HeadlineHukum&KriminalPalembangSUMSEL

Oknum Pelatih Futsal Lakukan Asusila terhadap Dua Korban Muridnya

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – PN (22) pelatih futsal, warga Jalan Sentosa Lorong Nasional Plaju Palembang ini, tega melakukan asusila ‘oral sex’ kepada dua muridnya yang masih berstatus pelajar. Ironis lokasi yang dipilih di TPU Telaga Swidak Jalan KH Azhari Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberany Ulu (SU) II Palembang, Jumat (14/1) sekitar pukul 12.00 wib, dengan iming -iming uang dan ‘Berat Ujung’.

Aksi tak senonoh pelatih futsal kepada dua korban KN (15) dan DM (15), ketika korban melapor kepada orang tua mereka. Selanjutnya,  orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasubdit PPA Polda Sumsel, Kompol Masnoni membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan seorang Pelatih Futsal berinisial PN (22), dengan bujuk rayu mengajak kedua korban melayani nafsu bejatnya. “Kita mendapat laporan sudah terjadinya perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang laki laki diketahui pelatih futsal sementara korban pemainnya, kepada dua korban ini yang masih di bawah umur, TKP nya di TPU Telaga Swidak,” ungkap Kompol Masboni. Rabu (9/3).

Modus tersangka PN dijelaskan Kompol Masnoni, tersangka menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada kedua korban jika mau ikut jalan dengan tersangka. Kedua korban ikut tersangka ke dalam TPU.

Di sana tersangka PN meminta korban KN menurunkan celananya lalu tersangka PN memasukan alat kelamin korban KN ke mulutnya. Lalu tersangka PN menurunkan celananya korban DM dan menarik kepala korban DM dan menyuruhnya untuk jongkokan badannya lalu alat kelamin tersangka PN dimasukkan ke dalam mulut korban DM. Kedua korban ditinggal di TPU oleh tersangka dengan alasan untuk mengambil uang yang tak kunjung diterima korban. “Kedua korban ini diajak ketemuan untuk melakukan perbuatan itu di TPU Telaga Swidak dengan diiming imingkan uang 100 ribu, berdasarkan keterangan aksi asusila ini baru pertama kali,” jelasnya.

Atas dasar laporan tersebut, Kasubdit IV, Kompol Masnoni langsung menurunkan tim dari Unit 1 yang diback up oleh Unit 5 di bawahpimpinan Ipda Dedi Yanto, langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka PN di rumahnya, Kamis (24/2) pukul 10.00 wib.

Selain mengamankan tersangka PN, petugas juga mengamankan barang bukti 1 lembar sweater milik korban KN. 1 lembar celana panjang milik korban KN. Satu lembar baju lengan pendek milik korban DM. Satu lembar baju kaos olahraga dan celana pendek warna merah Lis kuning milik tersangka PN.

Sementara itu, tersangka PN di hadapan penyidik mengakui jika melakukan aksi asusila ‘oral sex’ pertama kalinya bersama dua murid futsalnya. “tidak pernah seperti itu saya kesetanan, awalnya saya WA korban KN bahwa aku ‘pengen jilat itu’. Aku baru pertama kali, aku khilaf bu melakukannya di TPU,” aku pelatih futsal ini

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 huruf D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *