Nekad, Bentor Alih Profesi Jadi Kurir Narkoba
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Emanto alias Eman (43) warga Jalan Kadir TKR Lorong Jambu Rt 25 Rw 007 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, seorang tukang bentor ini di tengah pandemi covid – 19 nekat banting stir jadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka Eman, ditangkap Tim Opsnal Polsek Ilir Barat (IB) 2 Palembang, kerena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket kecil siap edar dengan berat bruto 8,73 gram yang tersimpan di dalam tas kain berwarna pink, saat bentor yang dikemudikannya melintas di Jalan Sultan M Mansyur tepatnya di bawah jembatan Musi VI Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB 2 Palembang, pada Senin (11/10) sekitar pukul 16.00 Wib.
Penangkapan tersangka Eman berawal informasi warga masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas Tim Opnal Polsek IB 2 Palembang dengan melakukan Patroli Hunting rutin, petugas curiga melihat bentor tersangka lalu menghentikan dan melakukan pemeriksaan, saat petugas melakukan pengeledahan, didapatkanlah barang bukti pada tersangka 9 paket narkoba. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek IB 2 Palembang untuk diproses secara hukum.
Kapolsek IB 2 Palembang, Kompol M Ihsan didampingi Kanit Reskrim Iptu Ruswanto, membenarkan jika pihaknya mengamankan kurir sekaligus pengedar sabu saat mengendarai bentor melintas di wilayah hukum Polsek IB 2 Palembang.“Ya kita berhasil melakukan penangkapan seorang laki -laki bernama Emanto, kedapatan membawa sabu yang dititipkan temannya Ongek untuk menjual sabu dengan berat bruto 8,73 gram atau 9 paket, tersangka ditangkap di bawah jembatan Musi IV,” ungkap Kompol M Ihsan, Jumat (15/10).
Dijelaskan Kapolsek IB 2 Palembang, rencananya sabu siap edar yang dititipi bandar Ongek warga Tangga Buntung ini akan dibawa dan dijual lagi oleh tersangka di kawasan Pangkalan Balai Banyuasin dengan mengunakan bentor. “9 paket ini akan dijual, rencananya akan dijual satu paketnya seharga Rp 700 ribu, oleh tersangka dijual kembali seharga Rp 800 ribu, dikawasan banyuaissn,” jelasnya.
Sementara itu. Tersangka Eman, dengan tangan diborgol mengakui baru partama kali menjalani bisnis narkoba karena tidak lagi bekerja jadi tukang bentor. “aku tidak beli hanya dititipinya, ada 9 paket yang terdiri satu paket bonus pake untuk aku dan 8 paket untuk dijual, rencana harga 700 dijual 800 satuan, untungnya 100 ribu, aku dengan ongek itu kawan lama aku baru sekali inilah, aku katek gawe pendapatan bentor berkurang jadi aku banting stir,” akunya.
Atas perbuatannya tersangka Eman dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Ly)




