Mularis Kirim Surat Ke Mabes Polri Hingga Presiden RI, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Menanggapi Itu Hal Wajar
PALEMBANG. MEDIASRIWIJAYA – Komisari PT Campang Tiga H Mularis Djahri, SH resmi melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Kombes Pol M Barly Ramadhani SH SIK ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Terkait Permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No : LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL, Jumat (12/8/2022) kemarin.
Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly selaku penyidik dimana dalam kasus tersebut telah penetapan tersangka (H Mularis Djarih-red), penangkapan dan penahanan dugaan tindak pidana Pasal 107 Jo Pasal 55 UU Tentang Perkebunan dan dugaan tindak pidana yang dimaksud Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang
Diketahui jika Surat tersebut langsung ditandatangani oleh korban H Mularis Djahri ditujukan kepada Kadiv Propam Mabes Polri dan diteruskan ke Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim). Bahkan surat ini juga ditembuskan ke Presiden RI Joko Widodo, Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta, Kapolri di Jakarta, Jaksa Agung RT di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI di Jakarta dan Karowasidik Mabes Polri di Jakarta.
Dalam inti surat yang dilayangkan ke Kabiv Propam Mabes Polri tersebut. H Mularis Djahri selaku Komisaris PT Campang Tiga dituduhkan dalam Laporan Polisi No ; LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL telah melakukan dugaan tindak pidana ‘secara tidak sah yang mengerjakan, mengunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan PT Laju Perdana Indah (PT LPI-red) di Wilayah Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timus Sumsel.’ Sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 hurup a Pasal 55 UU Perkebunan dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
Dijelaskan juga. Jika PT Campang Tiga merupakan pemegang sah Izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 Ha yang berada di Desa Campang Tiga Ilir Kecamatan Cempaka Kabupatebn OKU Timur, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati No : 232/KPTS/693/I/2004 tanggal 21 Juli 2004 dan perpanjangan izin lokasi Nomor : 422 Tahun 2007 Tanggal 6 Desember 2007 yang terletak di Desa Campang Tiga. Sedangkan PT LPI yang menurut penyidik dalam Laporan Model A ini adalah pemilik lahan tersebut, namun pada faktanya PT Laju Perdana Indah tidak memiliki izin lokasi di Desa Campang Tiga Ilir.
Selain itu. PT Campang Tiga berdasarkan Surat Bupati Kabupaten OKU Timut Nomor : 522/392/2004 Tanggal 13 Juli 2004 telah mendapatkan izin usaha perkebunan PT Camoang Tiga serta Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Timur telah memberikan kepada PT Campang Tiga Sertifikat Hak Guna Usaha.
“Namun dalam hal pemeriksaan dugaan tindak pidana Subsider tentang tindak pidana pencucian uang, penyidik mempunyai kesimpulan yang menyesatkan yang pada intinya menilai bahwa hasil kekayaan dari dugaan tindak pidana dari hasil ‘secara tidak sah’ sebagaimana Pasal 107 UU perkebunan oleh PT Campang Tiga adalah berasal dari hasil penjulan Crude Palm Oil (CPO) sejak tahun 2014 hinggal 2021 dari total pemanfaatan lahan perkebunan seluas 6.532 ha. Sedangkan objek sengketa dari dugaan tindak pidana ‘secara tidak sah’ tersebut adalah berupa‘Tandan Buah Segar (TBS)’ dari luas lahan perkebunan 4.488 ha,” jelas H Mularis Djahri.
Dijelaskan Mularis Djahri, bahwa atas dasar pemeriksaan yang menyesatkan sebagaimana Kombes Pol M Barly selaku penyidik, menetapkan saya selaku Tersangka pada saat hadir dalam proses penyidikan selaku saksi dan langsung saya dinyatakan sebagai tersangka. Serta dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan dalam kurung waktu kurang dari 12 jam, tanpa menunjukan serta menjelaskan alasan objektif maupun subjektif penangkapan dan penahanan tersebut. Sedangkan bukti dalam proses pemeriksaan penyidikan tidak ada satupun yang memiliki keterkaitan dengan unsur-unsur sebagaimana dalam pasal 107 hurup A jo Pasal 55 UU Perkebunan Jo Pasal 65 Ayat (1) KHUP Jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Masih dikatakan Mularis, bukan hanya dirinya ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi anak laki -lakinya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. “Saat pemeriksaan Hendra Saputra anak kandung saya, penyidik dalam kurun waktu 12 jam juga menerapkan hal yang sama seperti saya, yang terkesan dipaksakan serta kental dengan nuansa penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power-red) dalam proses penyidikan,” ujar H Mularis Djahri.
Dengan penjelasan tersebut, dirinya berharap adanya Yang Terhormat Kabiv Propam Mabes Polri untuk dapat memeriksa para penyidik. Saya yakin hak- hak saya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini akan terus dirampas, akan akan terus terzalimi serta tidak akan mendapat kepastikan “Untuk itu melalui surat saya ini saya memohon atas pengawasan dan pemeriksaan Yth Kabiv Propam Mabes Polri terhadap kriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang diduga telah dilakukan oleh penyidik Polda SUmsel, hal mana telah menetapkan saya selaku tersangka menangkap dan menahan saya sejak tanggal 20 Juni 2022 sampai dengan surat ini dibuat atau telah ditahan selama 54 hari di Mapolda Sumsel,” harapnya.
Sementara iitu, Kombes Pol M Barly Ramadhani, SH SIK selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, saat dikonfirmasi terkait laporan ke Propam Mabes Polri, dirinya menilai jika itu suatu tindakan wajar dalam sebuah proses penyidikan, Senin (15/8/2022).
“Itu memang hak mereka menyampaikan itu kepada pemerintah karena ada jalurnya, karena mereka kurang puas jadi itu hal yang wajarlah. Yang penting kita dalam melakukan penyidikan secara profesional, proposional dan akuntabel.” terangnya.
Masih dikatakan terkait awal proses.” Itu memang ada laporan dari masyarakat khususnya dari LPI, kita turun bersama sama dan menemukan itu dan berkelanjutan tindak pidananya, setelah kita dapatkan buktinya barulah kita buatkan LP-nya,” jelasnya. (Ly)
