Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Ratusan Mikol dan Alkes tanpa Izin Edar
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengamankan ratusan botol minuman beralkohol golongan A,B dan C dan menyita alat kesehatan (alkes) perawatan, karena tidak memiliki Izin Edar dari Pemerintah. Ke dua orang laki- laki yang diamankan sebagai pemiliknya bernama Hadiwijoyo alias Awei (36) dan HN (37) warga Palembang.
Penangkapan berawal adanya informasi jika ada penjualan atau pembelian minuman beralkohol secara online termasuk penjualan atau pembelian alat kesehatan. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan undercover buy.
Unit 2 Subdit 1, Senin (6/6) sekitar pukul 16.00 wib bergerak melakukan undercaver buy, tersangka HN melakukan jual beli alat kesehatan produksi Impor dan Lokal berupa Alkes alat ortodontik perawatan gigi, pemutih gigi, bahan tambal gigi dan bahal pembuat gigi palsu tanpa izin edar dari Kemenkes RI melalui on line dari Market Place lalu dijual kembali secara online.
Dari tangan tersangka HN petugas mengamankan beberapa barang bukti sebanyak 5,564 pcs alat kesehatan diantaranya 5.152 pcs alat ortodonti. 71 pcs sonde pengukur bracker dan 2.726 pcs kawat stansless niti archwires.
Sedangkan Unit 1 Subdit 1, pada Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 wib berhasil mengamankan seorang pemilik minuman beralkohol golongan A,B dan C atas nama Hadiwijoyo warga Segaran Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, karena tidak memiliki legalitas berupa perizinan berusaha secara sah dari pemerintah.
Barang bukti yang diamankan mikol golongan A sebanyak 7 botol prospilener ukuran 500L dan 10 botol Corona Axtra ukuran 355L. Mikol Golongan B sebanyak 641 botol berbagai merk, dan Mikol Golongan C sebanyak 191 botol. “Kita mengamankan dua orang, untuk kasus Miras kita mengamankans seorang laki laki beliau menjual miras secara online, termasuk juga kita berhasil mengungkap kasus untuk alat alat kesehatan ortodontik perawatan gigi,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani. Didampingi Kasubdit I Indagsi, Senin (15/8).
Untuk modus dari kedua kasus tersebut, dijelaskan Dirreskrimsus Polda Sumsel. “Untuk miras modus tersangka ini mengunakan media sosial atau konten dia memasarkan tidak memiliki izin dari pemerintah, siapa saya bisa membelinya makanya kita melakukan undercaver,” jelasnya.
Dari pengakuan pemilik Miras di hadapan penyidik jika aksi jual beli miras ini telah berlangsung selama 10 tahun.”Pengakuannya sudah 10 tahun bisnis ini, pelanggannya siapa saja, barang ini kan dibeli dan dijual secara online bisa jadi dari luar provinsi,
Untuk Alkes alat kesehatan gigi ini, dijelaskan Kombes Pol M Barly . “Untuk kasus alkes sama dia membeli secara online dan menjualnya juga secara online, alkes ini yang terbaik bukan palsu, di kasus Alkes ini kita juga mengamankan seorang laki- laki,” jelasnya.
Atas perbuatnya kedua pelaku dijerat dengan Pasal Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar. Sedangkan Undang Undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. “Kenapa saya tidak tampilkan kepada rekan- rekan (kedua pelaku-red) karena di sini karena ancamannya 4 tahun khusus yang miras, kalau untuk alat kesehatan ancamannya 15 tahun,” jelasnya. (Ly)
