Merasa Ditipu “Mafia Tanah”, Notaris Lapor ke SPKT Polda Sumsel
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – merasa telah ditipu oleh ‘mafia tanah’, akhirnya korban Agus Nanto, seorang notaris mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (1/8).
Korban Agus Nanto, warga Nusa Tenggara II Kelurahan II Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang ini datang ditemani sang istri dan Kuasa Hukum, Salman Farizi SH.melaporkan pelaku berinisial RA ke Polda Sumsel. “Hari ini kami, membuat pengaduan di Polda Sumsel,untuk kami meminta pertangungjawaban, atas kejadian ini, kami melaporkan Rosihan Anwar ke Polda Sumsel,” ungkap Salman Farizi, SH.
Laporan korban, diterima petugas SPKT, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP /B/377/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, diketahui KA Siaga III, AKP Syaiful, SH.
Salman Farizi,SH Kuasa Hukum korban, menjelaskan jika korban pada tanggal 26 Februari 2019 lalu, membeli sebidang tanah seluas 1.5000 meter di Jalan Tanjung Api Api Banyuasin, yang dibeli korban kepada terlapor Rosihan Anwar seharga Rp 80 juta.
Ketika tanah yang dibeli untuk investasi, korban pun mengecek langsung ke lokasi. Dan memastikan dokumen tanah, ternyata tanah tersebut sudah memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH). Akan tetapi belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Karena percaya korban pun akhirnya membeli dengan iming-iming kesepakatan di tingkat SHM.
Permasalahan timbul, ketika korban mau mendaftarkan tanahnya ke BPN Kabupaten Banyuasin, yang ternyata ditolak dengan alasan di atas tanah tersebut terdapat tanah orang lain.”Setelah dilakukan proses peningkatan surat, klien kita mendapat informasi dari BPN bahwa tanah yang dibeli oleh Pak Agus Nanto dari Pak Rosihan Anwar (terlapor) itu tidak bisa dijadikan sertifikat
Karena di tanah tersebut ada tanah orang lain atas nama Bayumi Usmania dengan GS No 6,” ungkap Salman Farizi.SH.
Dengan adanya temuan tersebut.dikatakan Salman Farizi dengan adanya Surat GS No 6 milik Banyumi, secara otomatis Surat SPH mi likRosihan Anwar tidak dapat digunakan, sebagai dasar pembuatan sertifikat Surat Pembuat Sertifikat. “Ini pemalsuan dokumen oleh Rosihan Anwar, karena SPH dari BPN Banyuasin tidak diakui karena di tanah itu ada GS No 6 milik Bayumi, luas tanahnya 1.500 meter, ketahuan pas klien kita koordinasi dengan BNI, ” ujarnya.
Korban Agus Nanto, melalui Kuasa Hukumnya Salman Farizi, berharap agar terlapor dapat mempertangungjawabkan perbuatannya.”Harapannya ya RA dapat bertanggung jawab atas perbuatannya kepada klien kami,” ujarnya.(Ly).




